BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Pemko dan DPRD Bukittinggi Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id, — Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Penandatanganan nota persetujuan bersama ranperda ini, dilaksanakan di Gedung DPRD, Senin,(9/10)

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah dihantarkan oleh Walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 9 Agustus 2023. Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan Jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut juga telah dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2023.

“Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pansus. Pembahasan itu juga dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah terkait dan cukup alot. Akhirnya pada hari Jumat tanggal 6 Oktober Pansus telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporannya dan hari ini kita sahkan bersama,” ujar Beny.

Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus, menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan raperda yang baru ini. Antara lain, Dari 9 jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi 7 jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Namun prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan bahkan terdapat 2 penambahan objek baru yaitu terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Selain itu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan dan /atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan; pajak jasa parkir; dan pajak kesenian dan Hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” jelasnya.

Retribusi Jasa Usaha, semula 7 jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap berjumlah 7, namun ada perubahan nama dan objek retribusinya. Retribusi Perizinan Tertentu, semula 2, saat ini juga 2 namun juga terjadi perubahan nama dan objek retribusinya,” jelasnya

Pemandangan akhir Fraksi Gerindra, dibacakan M. Angga Alfarichi. Fraksi Nasdem-PKB dibacakan Zulhamdi Nova Candra. Fraksi PKS dibacakan oleh Ibra Yaser. Fraksi Golkar dibacakan Syafril. Pemandangan akhir Fraksi Demokrat disampaikan Alizarman. Sedangkan fraksi amanat nasional persatuan, dibacakan oleh Irman Bahar.

Enam fraksi di DPRD Bukittinggi, menyetujui hasil pembahasan ranperda pajak dan retribusi daerah ini. Secara garis besar seluruh fraksi berharap Perda ini dapat dilaksanakan oleh semua SKPD terkait pada tahun 2024. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan baik dan benar.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan apresiasi khususnya untuk Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas ranperda ini. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah.

Pemerintah Kota Bukittinggi dari dini telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun lalu, namun baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di Undangkan pada tanggal 16 Juni 2023. Peraturan Pemerintah ini menjadi petunjuk pelaksana dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022. Rancangan Peraturan Daerah ini telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Daerah ini harus selesai menjelang tahun 2024.

“Perda inilah nanti yang menjadi dasar kita di Pemko Bukittinggi dalam menetapkan dan memungut pajak dan retribusi daerah. Tentunya kita berharap, dengan adanya pungutan pajak dan retribusi dengan dasar hukum yang jelas, akan menambah potensi pendapatan asli daerah Kota Bukittinggi,” ujarnya

(Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *