BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...

HUT Kota Payakumbuh Ke 52, Insan Seni 50 Koto Minta Pemko dan DPRD Revisi Perda Rokok

Payakumbuh — Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Payakumbuh yang ke 52, Yayasan Insan Seni 50 Koto (YISL) menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menghadirkan terbosan untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum YISL Yongki Wahid didampingi Sekretaris Nusyirwan, Ketua Harian Ajo BM saat diwawancara media pada pembukaan Payakumbuh Barolek Godang yang diselenggarakan di Medan Nan Bapaneh, Ngalau Indah, Rabu (14/12).

Yongki menyebut harus dilakukan revolusi kebijakan, salahsatunya merevisi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut, sudah diterapkan sejak 10 tahun lalu ketika zaman Wali Kota Payakumbuh Josrizal Zein.

Kini, Perda Nomor 15 Tahun 2011 itu sudah dilakukan perubahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2015, dan salah satu isi pasal yang tertuang dalam Perda tersebut yakni melarang adanya iklan, promosi, dan pemberian sponsor.

Menurut Yongki dengan dilarangnya iklan, promosi, dan sponsor dari rokok, membuat kota yang harusnya hidup dan dikunjungi orang karena banyak iven menjadi lengang, lesu kegiatan-kegiatan pertunjukannya. Padahal, perusahaan rokok menjadi pemodal besar dalam iven-iven di daerah.

“Di kota kita banyak kafe, mereka juga punya home band dari insan seni, dengan memiliki sponsor mereka bisa terus terfasilitasi disana, hal ini harus menjadi perhatian para pemangku kebijakan,” katanya.

Ditambahkan Yongki, daerah tetangga saja yang tidak melarang sponsorship rokok, mampu menggelar iven akbar dengan mengundang banyak wisatawan-wisatawan luar daerah, tentunya kepariwisataannya semakin hidup, tansaksi UMKM meningkat.

“Kota kuliner tanpa hiburan hambar rasanya, umpama sayur tanpa garam. Kami harap kedepan di Kota Payakumbuh kembali bisa banyak digelar iven seni dan budaya, kami YISL pun siap bersinergi dengan Pemko kedepannya,” ungkapnya.

Senada, Ketua Seniman Minang Indonesia (SMI) Luak Limopuluah Mak Lenggang menyampaikan harapan yang sama, menurutnya Revisi Perda Rokok menjadi opsi solusi bagi lesunya kegiatan seni di Kota Payakumbuh, khususnya seni musik.

“Semoga terealisasikannya ini, menjadi kado dalam HUT Kota Payakumbuh ke 52, sudah saatnya kota kita kembali bergairah dengan banyak iven kepariwisataan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *