BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....

Satpol PP Payakumbuh Telah Tindak 197 Pelanggar Perda Pada 2021, 18 Dibawa Ke Meja Hijau

Payakumbuh–Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Randang demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.

Berdasarkan data yang diperoleh media dari Kasat Pol PP Kota Payakumbuh Dony Prayuda, Rabu (5/1) di ruang kerjanya menjelaskan pada tahun 2021 ada sebanyak 197 pelanggaran perda. Terdiri dari perda ketertiban umum 90 pelanggar dan 107 pelanggar perda pekat dan maksiat. Ada 18 kasus yang dibawa ke meja hijau yakni 16 perda pekat dan maksiat serta 2 pelanggar protokol kesehatan.

“Angka penindakan ini cenderung menurun dibanding tahun 2020, karena pada tahun itu kami para penegak perda lebih banyak melakukan penegakan kepada perda AKB, namun tetap melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kepada perda lainnya,” kata Dony.

Dony juga memaparkan pada tahun 2021 pihaknya pernah mendindak pelaku maksiat atau pasangan muda-mudi yang belum menikah, bahkan dalam penangkapan bersama masyarakat ada pula pasangan selingkuh yang ditemukan.

“Rata-rata pelanggar yang kita temukan adalah dari luar Kota Payakumbuh,” kata Dony.

Dony menambahkan, pada pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, pada tahun 2021 ada sebanyak 10.958 pelanggar protokol kesehatan yang sudah masuk ke sistem SIMBALADA.

Kemudian, pada tahun 2022 ini Satpol PP untuk meningkatkan pelayanan dan akan tetap terus melaksanakan patroli rutin di setiap titik rawan pelanggaran perda, ditambah bekerjasama dengan pihak kelurahan setempat membantu pengamanan area kelurahan masing-masing.

“Ini kita laksanakan mengingat oknum yang melakukan pelanggaran kebanyakan bukan orang dari wilayah setempat, ditambah kita juga kekurangan personil serta sarana dan prasarana, namun kita berupaya memaksimalkan pelaksanaan tugas di lapangan sehingga masyarakat merasa nyaman,” kata Dony.

Dony juga mengapresiasi semangat kebersamaan masyarakat untuk menindak dan membubarkan pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan, ditambah pihak forkopimda yang terus mendukung razia rutin bersama tim tujuh memberantas pekat dan maksiat di Kota Payakumbuh.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut bersama kami menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Payakumbuh. Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, unsur lainnya hingga tokoh masyarakat juga ikut andil,” pungkasnya. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *