Ambang Batas Pencalonan Presiden Dibawah 20% Pesanan Siapa?
Oleh : Bgd. Raymon Piliang
Beberapa waktu yang lalu sempat terdengar hingar bingar tentang gugatan terhadap Presiden Treshold agar diturunkan menjadi 0%, sebagian malah sudah ada yang mengajukan permohonan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Padahal beberapa waktu yang lalu gugatan yang senada juga sudah pernah ada yang mengajukan tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Para penggugat khawatir penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial akan mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan. Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum. Justru sebenarnya dengan ada nya angka ambang batas 20% ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa memang ada partai politik yang memiliki kualitas yang mumpuni dan keberadaanya diterima di tengah masyarakat luas.
Seperti kita ketahui bersama bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 diatas jelas disebutkan bahwa partai politik boleh berkoalisi jika perolehan kursi nya dibawah ambang batas pencalonan presiden nya kurang dari 20%, atau jika sang calon presiden tidak memiliki partai politik maka ia tetap diperbolehkan maju sebagai calon independen sepanjang memenuhi syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Jadi seharusnya tidak ada masalah dalam ketentuan ambang batas pencalonan presiden minimal diatas 20% tersebut, justru hal ini adalah sebagai bukti bahwa partai politik yang bisa meraup suara terbanyak adalah partai politik yang sudah berbuat sebagaimana seharusnya sebagai sebuah partai politik yang harus dekat dan selalu merawat konstituennya, bukan hanya didekati ketika akan ada hajatan pemilu yang 5 tahun sekali itu.
Kalau melihat dari hasil survei yang beredar akhir-akhir ini memang telah muncul beberapa nama capres ditengah masyarakat, baik yang diusung oleh partai politik maupun yang tidak, dari sekian nama yang selalu muncul dalam berbagai survei terselip nama Puan Maharani sebagai satu-satunya kandidat perempuan, walaupun secara oficial belum ada aba-aba dari PDIP namun sepertinya kemunculan namanya cukup menggetarkan kandidat lainnya.
Memang terkadang ada saja orang yang takut kalah sebelum bertanding oleh karena kurang persiapan nya, bukannya mepersiapkan diri agar lebih baik tapi malah mencoba mencari-cari kesalahan penyelenggara, aturan atau peserta lain dengan niat agar aturan pertandingan dapat diubah sesuai dengan kehendak nya.
Kalau takut ya tidak usah ikut kompetisi gitu aja kok repot. (*)