BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....

Satpol PP Payakumbuh Tertibkan Spanduk Rokok Di Warung Dan Fasilitas Umum

Payakumbuh — Petugas penegak peraturan daerah (Perda) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh bergerak cepat menertibkan spanduk rokok yang ada di beberapa kelurahan di Kota Payakumbuh, Selasa (18/5).

Hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota Payakumbuh terus komit menegakkan aturan. Dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok.

Kasatpol PP Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid PPD Ricky Zaindra bersama Kasi Penyidik Alrinaldi menjelaskan penertiban ini dilakukan kepada spanduk rokok yang terpasang di warung-warung warga, maupun di fasilitas umum. Kepada warga diberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 ini.

“Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam,” ujarnya.

Sementara itu, di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri.

“Apabila tidak diindahkan, maka nanti kami yang akan turun melakukan penertiban,” pungkasnya. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *