257 Perusahaan Ikut Tender Normalisasi Batang Agam, CV Putri Zoya Contraktor Sebagai Pemenang
Payakumbuh – – Sebanyak 257 Perusahaan Ikut Tender Normalisasi dan Pengendalian Banjir Sungai Batang Agam pada satker dinas PUPR Payakumbuh, CV Putri Zoya Contraktor beralamat Jalan Meranti NO 13 Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh Keluar Sebagai Pemenang,
Pekerjaan kontruksi dengan dana pagu sebesar Rp. 999.600.000,00 /HPS Rp. 999.599.590,05 bersumber dari APBD 2021 Kota Payakumbuh.
CV Putri Zoya Contractor menyisihkan 256 Perusahaan yang mengikuti tender tersebut. Dimana Perusahaan ini dinyatakan sebagai Pemenang setelah lulus dari segala persyaratan. Baik persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas maupun persyaratan Kualifikasi Teknis dan Persyaratan Kualifikasi kemampuan keuangan.
Kepala Dinas PUPR Muslim Tanjung, ST Membenarkan bahwa pada tender Normalisasi dan Pengendalian Banjir Sungai Batang Agam di menangkan oleh CV Putri Zoya Contraktor.
” Tender Normalisasi dan Pengendalian Banjir Sungai Batang Agam di menangkan oleh CV Putri Zoya Contraktor dan saat ini dalam proses penanda tanganan kontrak,” ujar Muslim, Jum’at 30 April 2021.
Dimana dalam persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas CV Putri Zoya Contraktor memenuhi syarat Seperti, Izin Usaha, jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi SBU Klasifikasi kecil dengan sub klasifikasi SI001 Jasa pelaksana untuk konstruksi Saluran Air, Pelabuhan dan Dam dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya.IUJKyang masih berlakuMemiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2019.
CV Putri Zoya Contractor juga memenuhi syarat Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan, Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan apabila ada perubahan.
Begitu pula persyaratan Kualifikasi Teknis.Memiliki Pengalaman Pekerjaan
Pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun. Begitupula persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan. Dimana SKN Kemampuan /SKP. Sisa Kemampuan Paket SKP. (red)









