BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...

2022 – 2003 Akan Ada 24 Provinsi Dipimpin ASN Selon 1, Ini Daftarnya

Tahun depan 2022 tiga Gubernur ini akan berakhir masa jabatannya ; Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil Foto: Instagram @ridwankamil

JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah menyepakati pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak pada 2024. Dengan begitu, akan ada kekosongan pimpinan daerah di sejumlah provinsi pada 2022 dan 2023 karena masa jabatannya habis.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan ini, Presiden Jokowi akan menunjuk aparatur sipil negara sebagai penjabat Gubernur di 24 provinsi. Kandidat penjabat gubernur ini akan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Demikian dikutip dari pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”

Penjabat gubernur terpilih berasal dari ASN yang menjabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Merujuk bagian penjelasan 201 ayat (9) UU Pilkada, para penjabat gubernur memiliki masa jabatan satu tahun. Masa jabatan Pj. gubernur bisa diperpanjang satu tahun berikutnya.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada, penjabat gubernur ditugaskan untuk fokus memimpin daerah sementara waktu. Mereka dilarang melakukan manuver politik, seperti mempersiapkan diri untuk mencalonkan diri di pilkada selanjutnya.

Berikut daftar provinsi yang pimpinan daerahnya akan habis masa jabatannya.

2022

Aceh
Bangka Belitung
DKI Jakarta
Banten
Gorontalo
Sulawesi Barat
Papua Barat

2023

Sumatera Utara
Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua

/Voi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *