Polres Mentawai Ciduk Empat Orang Pemilik Narkoba di Dua Pulau Berbeda
MENTAWAI – Empat orang diduga pengguna narkoba diaman pihak Polres Mentawai dalam 2 kasus dan tempat berbeda. Dimana, satu orang mahasiswa diamankan di Desa Sipora jaya Kecamatan Sipora Utara Pulau Sipora, inisia, JA (19) dengan barang bukti satu paket kecil daun ganja kering.
Sedangkan tiga orang lagi, dengan inisial AAD(34), swasta, AR (20) swasta dan E (19) pelajar, di Siberut Selatan dengan barang bukti daun ganja kering dalam 2 paket besar. diperkirakan hampir 1,5 kilogram. Kasus pertama penagkapan dilakukan satuan narkoba polres Mentawai. setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya pemakai narkoba jenis daun ganja kering di desa Sipora Jaya dan Tim satnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mendapatkan daun ganja kering di kamar kos JA, jelas Kapolres Mentawa, AKBP. Mu’at, kepada wartawan dalam jumpa pers, di aula mako polres Mentawai jalan raya Tuapeijat km 9 Sipora Jaya. kamis (24/9)
lanjutnya, pihak satnarkoba mengamankan barang bukti satu paket kecil daun ganja kering dalam bungkus rokok Sampurna, terang Mu’at. Sedanglan kasus penangkapan 3 orang pemakai narkoba di Siberut, dilakukan oleh pihak Polisi Sektor (Polsek) Siberut Selatan.
Dimana kronologis kejadiannya, berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan tas berisi uang belasan juta rupiah. Dimana salah seorang dari tiga pemakai narkoba ini dicurigai mengambil tas tersebut.
Setelah dilakukan pengeledahan pelaku tidak ditemukan barang bukti. dan disaat pengeledahan tersebut teman Ar menelfon bahwa ada paket dikirim dari Padang dengan menggunakan kapal Mentawai Fast dan setelah ditelusuri paket tersebut ternyata berisi narkotika jenis ganja.
“Kami mengamankan tiga orang yang dicurigai memiliki narkoba jenis daun ganja yang dikirim dengan menggunakan kapal cepat Mentawai fast dari Padang. Diperkirakan barang tersebut seberat 1,5 kg,” terang Kapolsek Siberut Selatan, Iptu Ronald kepada wartawan di Mako Polres Mentawai.
Untuk kedua kasus narkoba jenis daun ganja kering tersebut pelaku diduga melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun maksimal 12 tahun. (Debe)