BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Polemik Toa Mesjid, Menag : Kalau Anjing Tetangga Komplek Menggonggong Semua, Kita Terganggu Nggak?

Riau, – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, menanggapi terkait kontroversi Surat Edaran (SE) tentang pengaturan pengeras suara mesjid dan musala yang sebelumnya dia keluarkan.

Hal ini diungkapkannya usai acara di Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022. Dalam kesempatan itu, Yaqut mengatakan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan tidak lain untuk menjaga ketentraman.

“(Kalau) rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim itu membunyikan toa, sehari lima dengan kencang-kencang secara bersamaan. Itu rasanya bagaimana. Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjin, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita terganggu nggak?” ujar Menag Yaqut.

“Artinya apa, bahwa suara-suara ini, apapun suara itu, ini harus kita atur supata tidak terjadi gangguan. Speaker di musola dan mesjid silahkan dipakai. Tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana syiar, tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita,” sambungnya.

Yaqut menyebut, sejauh ini sudah banyak dukungan terkait keluarnya SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu. “Karena alam bawah sadar kita pasti mengakui itu. Bagaimana kalau suara-suara itu tidak diatur pasti mengganggu,” ujarnya.

“Truk itu kalau banyak di sekitar kita, kita diam di satu tempat, misalnya ada truk kiri, kanan, depan, belakang kita, lalu mereka menyalakan mesin sama-sama. Kita pasti terganggu. Suara-suara yang tidak diatur, itu pasti akan menjadi gangguan,” sebutnya.

Source : Bertuahpos

Editor : Abil Muhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *