Pjs Wali Kota Bukittinggi Bentuk Desk Pilkada Sesuai Arahan Mendagri
Bukittinggi, Payakumbupos.id,– Pasca ikuti rapat koordinasi Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkada serentak tahun 2024, melalui zoom, Kamis (31/10) malam, Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, langsung bentuk Desk Pilkada Bukittinggi.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, menyampaikan, pembentukan Desk Pilkada ini berpedoman pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2005, yang mengatur tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan regulasi ini, Desk Pilkada di Kota Bukittinggi memiliki tugas untuk memantau jalannya Pilkada, menginventarisasi potensi permasalahan yang mungkin timbul, serta memberikan saran dalam penanganan permasalahan tersebut.
“Pembentukan Desk Pilkada merupakan langkah penting dalam menjaga kelancaran Pilkada. Dengan adanya tim ini, kita bisa menyusun perencanaan yang matang agar pelaksanaan Pilkada di Kota Bukittinggi berjalan aman dan lancar,” ungkapnya.
Pjs Wako berharap Tim Desk Pilkada Bukittinggi dapat menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam memantau netralitas ASN dan mencegah pelanggaran kode etik selama pelaksanaan Pilkada. Ia berpesan, untuk terus jalin komunikasi dan koordinasi, sehingga tim dapat mengantisipasi kendala yang mungkin muncul di lapangan dan menciptakan pilkada yang aman, damai, sukses dan lancar.
“Tim akan bekerja mulai 1 November 2024. Setiap hari akan ada laporan secara berjenjang, mulai dari daerah hingga ke pusat. Kami juga turut mengimbau pada seluruh masyarakat, untuk ikut menyukseskan Pilkada Bukittinggi, dengan memberikan hak pilih sesuai hati nurani dan tidak terpancing isu negatif,” imbaunya.
Sebelumnya, Pjs Wali Kota bersama unsur Forkopimda, Sekda, Ketua Bawaslu dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, ikuti rakor tim Desk Pilkada serentak tahun 2024. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan instruksi dari Kemendagri yang menugaskan Kepala Daerah untuk membentuk Desk Pilkada serentak tahun 2024, yang bertugas melaporkan perkembangan harian kepada Menteri Dalam Negeri perihal informasi dan data dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024.
(Mel)