Perjuangkan Hak Adat, Rezka Oktoberia Hadir Di Payakumbuh Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Ulayat.

Payakumbuh – Wakil Menteri ATR/BPN, Sertifikasi Tanah Ulayat Bukan Kewajiban Tapi Hak Masyarakat Adat Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Republik Indonesia, H. Ossy Dermawan menyebutkan bahwa sertifikasi tanah ulayat memang tidak diwajibkan, tetapi merupakan hak bagi pemangku adat atau masyarakat adat yang bersangkutan.
“Sertifikasi ini memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sebagai hak kolektif masyarakat hukum adat, bukan sebagai hak milik individu, kata Ossy saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi tanah ulayat di Aula Balai Kota Payakumbuh, Selasa, 20 Mei 2025.
Dikatakan oleh politisi Partai Demokrat tersebut, tanah ulayat merupakan tanah yang dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat berdasarkan tradisi dan norma yang berlaku dalam komunitas tersebut. Tanah ulayat tidak memiliki status hukum formal seperti hak milik individu, tetapi diakui sebagai bagian dari hak masyarakat adat atas sumber daya alam di wilayah mereka.
“Proses pendaftaran dan pencatatan tanah ulayat dilakukan ke dalam sistem pertanahan nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat yang diperoleh bukan hak milik individu, melainkan sertifikat komunal atas nama masyarakat adat atau nagari,suku kaum, beber politisi yang juga berdarah Minang tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Wamen ATR/BPN, pemangku adat memiliki wewenang untuk mengelola dan mengawasi tanah ulayat sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku dalam masyarakat mereka. Sertifikasi tanah ulayat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah tersebut oleh masyarakat adat. Namun, sertifikasi tanah ulayat tidak bersifat wajib bagi masyarakat adat. Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan apabila masyarakat adat merasa perlu untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat yang mereka kuasai.
Hal senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia. Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertifikat tanah ulayat.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat.
“Sertifikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” ujar Wasekjen DPP Partai Demokrat itu.
Disampaikan pula oleh Uni Rezka sapaan akrabnya bahwa sertifikasi dapat membantu mencegah konflik tanah yang mungkin timbul antara masyarakat adat dengan pihak lain. Selain itu, sertifikasi juga dapat membantu masyarakat adat dalam mengembangkan potensi ekonomi dari tanah ulayat mereka.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Payakumbuh, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, menyambut baik dan mendukung program sertifikasi tanah ulayat yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN tersebut. Menurutnya, kepastian hukum dalam status tanah ulayat sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya konflik di antara sesama sanak saudara.
Ia juga mengapresiasi kehadiran Wakil Menteri ATR/BPN beserta jajaran yang telah berkenan hadir di Kota Payakumbuh untuk melakukan sosialisasi terkait pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat yang ada di daerah tersebut.
“Pendaftaran tanah ulayat itu adalah hak bagi pemangku adat, namun jika tanah ulayat sudah didaftarkan ke ATR/BPN, maka negara sudah mengetahui status tanah ulayat tersebut, tutup mantan Ketua DPRD Kota Payakumbuh itu saat ditanya oleh wartawan.
Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, antara lain Direktur Pengaturan Tanah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good. Governance, Ajie Arifuddin.Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Teddi Guspriadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Wali Kota Payakumbuh serta jajaran Forkopimda.
(FajriHR).