BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru mulai di Sosialisasikan Di Mentawai

MENTAWAI – Pemerintah daerah dan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda ADB). Dimana, perda ADB tesebut berguna untuk mencegah serta pengendalian penyebaran virus corona, dilakukan di gedung nasional desa Sioban kecamatan Sipora Selatan, selasa (15/9).

Dalam perda AKB dijelaskan tentang aturan dan sanksi. Dimana sanksinya, denda dan hukuman kurungan bagi pelanggar.

“Pemda Mentawai tidak akan membuat peraturan turunan dari perda APD ini namun akan melanjutkan dan menerapkan perda tersebut di Mentawai sebagai implementasi dari perda AKB, ” ungkap Wakil Bupati, Kortanius Sabeleake dalam acara sosialisasi perda AKB.

Lanjutnya, Guna mencegah dan mengatasi penyebaran covid ini dapat dilihat dari beberapa aspek, diantara, aspek pemerintah dan masyarakat. Sementara dari aspek pemerintah akan melakukan testing, tracking, isolasi dan treatment. Sedangkan masyarakat harus melakukan jaga jarak, cuci tangan dan memakai masker, jelas Korta.
Dalam pelaksanaan perda AKB bagi pelanggarnya akan dikenakan berbagai sanksi mulai dari perorangan sampai kelompok serta pengelola usaha.

“Bagi pelanggar perda AKB secara perorangan dan kelompok akan dikenakan sanksi administratif denda Rp. 100 000 serta membersihkan fasilitas umum. sedangkan sanksi administratif lainnya, bagi penanggungjawab restoran, penginapan dan tempat wisata akan dikenakan sanksi, teguran lisan, tertulis dan denda Rp. 500.000 bagi yang tidak memakai masker, “jelas Korta

Sementara sanksi pidana yang tidak memakai masker berupa denda Rp. 250.000 atau ancaman kurungan dua hari, ungkap Korta. (Debe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *