Perda Adaptasi Kebiasaan Baru mulai di Sosialisasikan Di Mentawai

MENTAWAI – Pemerintah daerah dan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda ADB). Dimana, perda ADB tesebut berguna untuk mencegah serta pengendalian penyebaran virus corona, dilakukan di gedung nasional desa Sioban kecamatan Sipora Selatan, selasa (15/9).
Dalam perda AKB dijelaskan tentang aturan dan sanksi. Dimana sanksinya, denda dan hukuman kurungan bagi pelanggar.
“Pemda Mentawai tidak akan membuat peraturan turunan dari perda APD ini namun akan melanjutkan dan menerapkan perda tersebut di Mentawai sebagai implementasi dari perda AKB, ” ungkap Wakil Bupati, Kortanius Sabeleake dalam acara sosialisasi perda AKB.
Lanjutnya, Guna mencegah dan mengatasi penyebaran covid ini dapat dilihat dari beberapa aspek, diantara, aspek pemerintah dan masyarakat. Sementara dari aspek pemerintah akan melakukan testing, tracking, isolasi dan treatment. Sedangkan masyarakat harus melakukan jaga jarak, cuci tangan dan memakai masker, jelas Korta.
Dalam pelaksanaan perda AKB bagi pelanggarnya akan dikenakan berbagai sanksi mulai dari perorangan sampai kelompok serta pengelola usaha.
“Bagi pelanggar perda AKB secara perorangan dan kelompok akan dikenakan sanksi administratif denda Rp. 100 000 serta membersihkan fasilitas umum. sedangkan sanksi administratif lainnya, bagi penanggungjawab restoran, penginapan dan tempat wisata akan dikenakan sanksi, teguran lisan, tertulis dan denda Rp. 500.000 bagi yang tidak memakai masker, “jelas Korta
Sementara sanksi pidana yang tidak memakai masker berupa denda Rp. 250.000 atau ancaman kurungan dua hari, ungkap Korta. (Debe)