BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Pelaku Perjalanan Yang Masuk Mentawai, Diwajibkan Negatif Keterangan Hasil Swab Test

MENTAWAI – Setelah wajib swab test berakhir tanggal 9 November 2020, bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Mentawai kembali diwajibkan untuk mengikuti swab test, karena Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menerima lagi surat keterangan hasil rapid test bagi siapapun yang datang ke Mentawai.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang mana terhitung mulai tanggal 25 November 2020, setiap pelaku perjalanan yang hendak bepergian ke Kabupaten Kepulauan Mentawai diwajibkan mengikuti swab test serta memiliki surat keterangan hasil negatif dari swab test tersebut.

Surat keterangan hasil rapid test tak lagi berlaku bagi pelaku perjalanan, ini masih dalam bentuk upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai, No. 360/559/BUP-2020, tentang wajib swab tes bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurut hasil evaluasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake, dari total 177 pasien yang terpapar kasus Covid-19 di Mentawai, 87 orang merupakan pelaku perjalanan, sementara 90 pasien lainnya diduga memiliki kontak erat dengan pasien pelaku perjalanan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kortanius Sabeleake kepada media yang hadir dalam konferensi pers 18 November 2020 di ruang rapat Sekretariat Daerah.

“Untuk memperketat kembali, maka mulai tanggal 25 November, semua pelaku perjalanan yang hendak ke Mentawai wajib melakukan swab test yang hasilnya sudah dikeluarkan oleh Laboratorium Biomedik Fakultas Kedokteran Unand,” ujar Kortanius menerangkan.(18/11)

Ditambahkan Kortanius,”jika hasilnya negatif, tidak ada larangan, namun kalau sudah keluar hasil positif tentu tidak diperbolehkan,” ungkap Kortanius menjawab pertanyaan awak media.

Selanjutnya dalam melaksanakan surat edaran Bupati ini, mulai tanggal 19 November 2020 Pemerintah Daerah Mentawai menyiapkan tempat pengambilan sampel swab tes secara gratis kepada pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Mentawai dari Kota Padang. Tempat pelayanan disediakan di Kantor Penghubung Kepulauan Mentawai, jalan Azizi nomor 121 Andalas Padang, mulai dari jam 9.00 WIB s/d 12.00 WIB dan jam 14.00 WIB s/d 17.00 WIB setiap harinya.

Bagi moda transportasi atau alat angkut yang kedapatan tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi tertulis sampai kepada sanksi administratif.(JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *