BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...
BERITA UTAMA

David Al Ghifari, Guna Wujudkan Indonesia Emas 2045 Mari Kita Dukung Program Makan Siang Gratis

Muhammad David Al Ghifari JAKARTA — Pengamat Sosial, Hukum dan Keamanan Muhammad David Al Ghifari dari Tan Malaka Institute menegaskan rakyat Indonesia...

Pelaku Perjalanan Yang Masuk Mentawai, Diwajibkan Negatif Keterangan Hasil Swab Test

MENTAWAI – Setelah wajib swab test berakhir tanggal 9 November 2020, bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Mentawai kembali diwajibkan untuk mengikuti swab test, karena Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menerima lagi surat keterangan hasil rapid test bagi siapapun yang datang ke Mentawai.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang mana terhitung mulai tanggal 25 November 2020, setiap pelaku perjalanan yang hendak bepergian ke Kabupaten Kepulauan Mentawai diwajibkan mengikuti swab test serta memiliki surat keterangan hasil negatif dari swab test tersebut.

Surat keterangan hasil rapid test tak lagi berlaku bagi pelaku perjalanan, ini masih dalam bentuk upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai, No. 360/559/BUP-2020, tentang wajib swab tes bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurut hasil evaluasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake, dari total 177 pasien yang terpapar kasus Covid-19 di Mentawai, 87 orang merupakan pelaku perjalanan, sementara 90 pasien lainnya diduga memiliki kontak erat dengan pasien pelaku perjalanan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kortanius Sabeleake kepada media yang hadir dalam konferensi pers 18 November 2020 di ruang rapat Sekretariat Daerah.

“Untuk memperketat kembali, maka mulai tanggal 25 November, semua pelaku perjalanan yang hendak ke Mentawai wajib melakukan swab test yang hasilnya sudah dikeluarkan oleh Laboratorium Biomedik Fakultas Kedokteran Unand,” ujar Kortanius menerangkan.(18/11)

Ditambahkan Kortanius,”jika hasilnya negatif, tidak ada larangan, namun kalau sudah keluar hasil positif tentu tidak diperbolehkan,” ungkap Kortanius menjawab pertanyaan awak media.

Selanjutnya dalam melaksanakan surat edaran Bupati ini, mulai tanggal 19 November 2020 Pemerintah Daerah Mentawai menyiapkan tempat pengambilan sampel swab tes secara gratis kepada pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Mentawai dari Kota Padang. Tempat pelayanan disediakan di Kantor Penghubung Kepulauan Mentawai, jalan Azizi nomor 121 Andalas Padang, mulai dari jam 9.00 WIB s/d 12.00 WIB dan jam 14.00 WIB s/d 17.00 WIB setiap harinya.

Bagi moda transportasi atau alat angkut yang kedapatan tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi tertulis sampai kepada sanksi administratif.(JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *