Pelaku Perjalanan Ke Mentawai Harus Lakukan Swab Test

MENTAWAI – Guna mengantisipasi perkembangan Corona Virus Desease- 2019 (Covid-19) di Mentawai menjelang arus balik libur dan cuti bersama. Untuk itu, Bupati Kepulauan Mentawai mengeluarkan Surat Edaran no 360/505/Bup-2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (covid-19) bagi pelaku perjalanan Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara satuan tugas covid-19 Mentawai, Serieli BW kepada awak media di Aula sekretariat daerah Jalan Raya Tuapeijat Km 5, Sipra Utara, Jum’at (23/10).
“Setiap pelaku peejalanan yang akan kembali dan datang ke Mentawai harus melakukan Swab test atau mempunyai surat keterangan telah melakukan swabtes” ungkap Serieli BW.
Lanjutnya, untuk melakukan swabtest sebelum melakukan perjalanan ke Mentawai, pihak Satgas Covid-19 Mentawai telah menyediakan beberapa tempat.
“Kami telah menyediakan tempat swabtest di kantor perwakilan Mentawai jalan Azizi andalas Padang mulai 28 oktober sampai 7 november 2020 setiap hari jam kerja. pelabuhan Muara, Bungus, serta pelabuhan Telukbayur sebelum kapal berangkat, jelas Serieli BW.
Untuk itu dihimbau kepada semua pelaku perjalanan dan masyarakat Mentawai untuk selalu menjaga protokol kesehatan, cuci tangan, jaga jarak serta jangan lupa memakai masker. (debe)