BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...
BERITA UTAMA

David Al Ghifari, Guna Wujudkan Indonesia Emas 2045 Mari Kita Dukung Program Makan Siang Gratis

Muhammad David Al Ghifari JAKARTA — Pengamat Sosial, Hukum dan Keamanan Muhammad David Al Ghifari dari Tan Malaka Institute menegaskan rakyat Indonesia...

Kasus Sate Padang Daging Babi, Pasutri Kena Hukuman Berbeda

Dua terdakwa atas kasus dugaan perdagangan sate daging babi saat menjalani sidang d di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/8). (Foto Haluan)

PAYAKUMBUHPOS.COM – Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, jatuhkan vonis berbeda terhadap pasangan suami-isteri Bustami dan Evita yang menjadi terdakwa kasus menjual sate Padang menggunakan daging babi.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Evita selama tiga tahun, dan terdakwa Bustami selama dua tahun sepuluh bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dalam amar putusan yang dibacakan di Padang, Senin (19/8/2019).

Kedua terdakwa dinilai bersalah karena menjual produk makanan yang bercampur daging babi dan tidak mencantumkan label pada dagangannya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Evita terbilang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang sebelumnya, yaitu tiga tahun penjara.

Ia dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara terdakwa Bustami menerima hukuman lebih ringan yaitu dua tahun sepuluh bulan, sedangkan sebelumnya ia dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Menurut JPU Mulyana Safitri seperti dilansirkan Antaranews, perbedaan hukuman itu terdapat pada peran kedua terdakwa dalam aktivitas pembelian daging babi.

Karena yang berperan membeli daging itu adalah terdakwa Evita, sedangkan Bustami hanya mengetahui dan tidak membeli langsung.

Mulyana Safitri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nurul Ilmi Cs, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan.

“Menurut kami ada beberapa fakta yang kami sampaikan di persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena itu akan mengajukan banding,” katanya.

Salah satu fakta tersebut, katanya, yaitu tentang anggota keluarga yang ikut mengonsumsi sate bermasalah tersebut.

“Anggota keluarga terdakwa pun ikut mengonsumsi sate tersebut, itu harusnya menjadi pertimbangan kalau terdakwa pun tidak mengetahui kalau daging yang ia beli adalah daging babi,” katanya.

Kasus ini berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha KMSB, pada Selasa (29/1).

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.

Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap ratusan tusuk satai yang menyatakan daging tersebut positif mengandung babi. (Tata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *