BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...

H.Ilson Cong Sosialisasikan Perda 16/2019, Kuatkan Koperasi dan Usaha Kecil di Sumbar.

PAYAKUMBUH — Anggota DPRD Provinsi Sumbar, H. Ilson Cong S.E., M.M., Dt. Mongguang, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di daerah pemilihan Sumbar V. Acara ini berlangsung di Aula UPTD BPJS Tuah Sakato, Jalan Pahlawan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Minggu (24/08/2025).

Sosper terkait pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil adalah Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian pelaku usaha kecil dan koperasi di Sumatera Barat.

Tujuan utamanya adalah menumbuhkembangkan usaha kecil menjadi tangguh dan mandiri, meningkatkan kemampuan bersaingnya, serta memberikan perlindungan hukum. Sosialisasi ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar, H Ilson Cong menyampaikan, bahwa Perda ini hadir untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pelaku koperasi dan usaha kecil, mulai dari permodalan, pemasaran, hingga keterbatasan akses terhadap pembinaan.

“Koperasi dan usaha kecil adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Kalau koperasi sehat dan usaha kecil maju, maka kesejahteraan warga juga meningkat. Perda No. 16 Tahun 2019 ini menjadi payung hukum untuk melindungi sekaligus memberdayakan mereka,” jelas H. Ilson Cong.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga dirangkai dengan sesi diskusi interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan langsung kendala yang mereka alami di lapangan. Beberapa di antaranya mengeluhkan sulitnya akses modal dari perbankan, keterbatasan jaringan pemasaran, hingga lemahnya daya saing produk lokal di tengah gempuran barang impor.

Menanggapi hal itu, Ilson Cong berjanji akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di DPRD Sumbar.

“Kita tidak ingin koperasi dan usaha kecil jalan sendiri tanpa pendampingan. Perda ini harus menjadi pintu masuk untuk program-program konkret di lapangan. Aspirasi bapak-ibu hari ini akan saya bawa sebagai bahan pembahasan di DPRD,” tutupnya.

(FajriHR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *