Gunakan Nomor Maroko untuk Jualan Sabu, Pemuda Payakumbuh Ditangkap Tim Phantom.

Payakumbuh, — Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (26/04) malam.
Menggunakan teknik Undercover Buy, tersangka berinisial BE (19) berhasil diringkus Tim Phantom beserta barang bukti narkotika jenis sabu serta beberapa barang bukti lainnya.
Dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya, pihak kepolisian berusaha memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya dengan cara memesan paket narkotika jenis sabu-sabu. Polisi yang menyamar akhirnya berhasil membuat tersangka setuju melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tanah Mati.
“Pelaku yang sudah jadi Target Operasi (TO) berhasil kita ringkus saat menyerahkan sabu-sabu kepada pembeli yang tak lain adalah anggota kita yang menyamar,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra.
Disaksikan perangkat kelurahan dan warga setempat, lima paket narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan pihak kepolisian saat meringkus tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp1.819.000,- yang ditengarai hasil penjualan narkotika, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR.
Ada hal unik saat polisi melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka. Dari dua unit handphone yang disita, salah satunya menggunakan SIM card dengan nomor +212 625-829858, yang berdasarkan kode area nomor tersebut mengarah kepada negara Maroko.
Kita curigai hal ini termasuk ke dalam modus baru. Kita masih mendalami tujuan tersangka menggunakan SIM card berkode area Maroko dalam berkomunikasi,” pungkas AKP Hendra. (FajriHR)