Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali Kota
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., tampil menonjol dalam acara kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN bersama Staf Khusus Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, ke Rumah Dinas Wali Kota Payakumbuh pada Minggu malam, 18 Mei 2025.
Acara tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menyosialisasikan pentingnya perlindungan terhadap tanah ulayat, yang merupakan bagian penting dari warisan budaya masyarakat adat di Sumatera Barat, khususnya Kota Payakumbuh.
Kehadiran para pejabat tinggi negara dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen serius terhadap perlindungan hak masyarakat hukum adat. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wali Kota Payakumbuh, dr. Zulmaeta, Sp.OG-KFM, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., Komandan Kodim Letkol Inf. Ucok Namara, S.IP., serta sejumlah pejabat daerah, pemuka adat, dan tokoh masyarakat.
Wakil Ketua DPRD, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., diundang langsung oleh Wali Kota Payakumbuh untuk menghadiri acara ini dan disambut dengan makan malam yang telah disediakan sebelumnya.
Erlinda Wati menekankan bahwa persoalan tanah ulayat merupakan isu yang sangat sensitif, karena menyangkut aspek kehidupan masyarakat adat secara langsung.
“Persoalan tanah ulayat ini sangat sensitif, karena bukan sekadar urusan hukum formal atau administratif. Ini menyentuh langsung aspek kehidupan masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga dan memelihara tanah pusaka sebagai bagian dari identitas kolektif mereka. Karena itu, apabila tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan kota atau proyek strategis lainnya, maka prosesnya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, musyawarah, dan melibatkan seluruh pihak terkait, khususnya pemangku adat,” ujar Erlinda Wati
Ia juga menekankan bahwa DPRD Kota Payakumbuh memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat adat, terutama dalam urusan tanah ulayat.
“DPRD akan terus mengawal dan memastikan agar proses perlindungan tanah ulayat ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kearifan lokal,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat di Kota Payakumbuh merupakan bentuk nyata dari pengakuan dan penghormatan negara terhadap eksistensi tanah ulayat sebagai bagian dari identitas hukum masyarakat adat di Indonesia.
Staf Khusus Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, dalam sambutannya menambahkan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat bukan hanya tentang legalitas formal berupa sertifikat, tetapi juga tentang keberlanjutan nilai-nilai budaya dan sosial yang melekat pada tanah tersebut.
“Kami ingin menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan semata-mata tentang sertifikasi, melainkan tentang bagaimana kita menjaga keberlanjutan adat, menjaga agar tanah yang telah diwariskan oleh leluhur tetap menjadi tempat berpijak dan sumber kehidupan bagi anak cucu kita di masa depan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat adat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memproses pendaftaran tanah ulayat melalui mekanisme yang telah disediakan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke kantor ATR/BPN terdekat,” tutur Rezka.
Acara yang berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan rasa hormat tersebut diakhiri dengan dialog terbuka antara pejabat pusat dan daerah dengan para tokoh adat serta perwakilan masyarakat. Dialog ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan memperjelas langkah ke depan dalam rangka perlindungan tanah ulayat di Kota Payakumbuh.
(FajriHR).