Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Berikan Pandangan Umum Raperda APBD 2025
Bukittinggi, Payakumbuhpos.id,-– Enam fraksi di DPRD Bukittinggi sampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang APBD Tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (29/10).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, pemandangan umum fraksi ini, berisikan tanggapan, pertanyaan, masukan dan saran dari Anggota DPRD Bukittinggi dari masing masing fraksi. Pandangan umum fraksi inilah yang dapat menjadi bahan untuk evaluasi bagi pemerintah Kota Bukittinggi dalam melaksanakan kegiatan kedepannya.
“Ini menjadi salah satu bentuk fungsi pengawasan dan penganggaran yang dijalankan Anggota DPRD Bukittinggi,” ujarnya.
Dedi Fatria, mewakili Fraksi PPP – PAN, menyampaikan, Spekulasi Anggaran telah melahirkan banyak trubolensi keuangan di Bukittinggi, istilah recofusing menjadi lazim saja bagi kita, sehingga tercipta suasana yang tidak kondusif, untuk itu Fraksi PPP-PAN mengajak kita bersama membawa pengelolaan keuangan ini kepada mekanisme yang lazim sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah.
“Jika kas daerah diperkirakan defisit pada APBD 2024 ini tentu sisa lebih pengunaan anggaran SILPA akan sangat sedikit sekali, tentu ini sangat berdampak pada prediksi APBD Tahun 2025, TAPD juga harus mulai menghitung kemungkinan terjadinya potensi gagal bayar, jika gagal bayar terjadi apakah langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.”ujarnya
Fraksi PPP dan PAN sangat berharap APBD 2025 adalah APBD yang akan merestar ulang Pengelelolaan keuangan daerah Kota Bukittinggi, semoga pada tahun 2026 kita dapat kembali pada keadaan keuangan yang ideal.
Berliana Betris, mewakili Fraksi Partai Golkar dan PKB, menyampaikan, Pemko Bukittinggi harus bisa meningkatkan efektifitas, pengawasan pajak dan retribusi daerah sehingga ke depannya tidak ada lagi kebocoran dan kecurangan di lapangan. Kebijakan mengenai pendapatan merupakan tindakan apa yang akan dilakukan untuk memperoleh pendapatan. Untuk mendapatkan pendapatan daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan perluasan jenis pendapatan selama masih berada pada koridor yang diijinkan oleh peraturan yang berlaku. Sesuai dengan UU no 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan sistem dan managemen pemungutan yang lebih transparan dan akuntable serta menekan seminimal mungkin kebocoran pendapatan daerah melalui peningkatan intensitas pengawasan dan pengendalian internal, meningkatkan mental dan keterampilan petugas pemungut dan para penangung jawabnya,” ungkapnya
Elfianis, mewakili Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan, dengan adanya perkiraan defisit APBD tahun 2025 sebesar Rp.173.669.609.525, apa saja langkah-langkah konkrit yang dapat mengatasi permasalahan tersebut. Dan di sisi lain fraksi Demokrat juga ingin menekankan skala prioritas untuk merealisasikan kegiatan tersebut yang tentu saja nantinya harus berdampak langsung secara optimal dan maksimal kepada masyarakat kota Bukittinggi.
Andi Putra, mewakili Fraksi partai Nasdem, mengingatkan bahwa salah satu fungsi APBD adalah sebagai stimulan untuk pendongkrak laju pertumbuhan ekonomi. Dengan mempercepat realisasi serapan anggaran maka akan terjadi multiplyer effect ditengah-tengah masyarakat sehingga perekonomian akan bertumbuh yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh sebab itu besar harapan kami jangan sampai pola serapan cenderung melaksanakan program kegiatan pada akhir tahun, hal ini kami sampaikan agar struktur anggaran dapat mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya
Shabirin Rahmat, mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan, Penyusunan dan pembahasan APBD harus berpegang teguh pada prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan tepat sasaran agar tujuan perancangannya dapat tercapai dengan maksimal, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Mel)