BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...
BERITA UTAMA

David Al Ghifari, Guna Wujudkan Indonesia Emas 2045 Mari Kita Dukung Program Makan Siang Gratis

Muhammad David Al Ghifari JAKARTA — Pengamat Sosial, Hukum dan Keamanan Muhammad David Al Ghifari dari Tan Malaka Institute menegaskan rakyat Indonesia...

Solsel Mulai Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

SOLOK SELATAN – Operasi Gabungan TNI, Polri dan Pol PP Kabupaten Solok Selatan mulai lakukan sosialisasikan peraturan daerah provinsi sumbar tentang adaptasi kehidupan baru kepada masyarakat solsel di Pasar Modern Padang Aro, Rabu (16/9).

Bertolak dari kantor pengurus Pasar Padang Aro, operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Epli Rahmat memulai sosialisasi, menyuarakan kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol covid-19, dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan senantiasa mencuci tangan dengan sabun.

Epli Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan telah memulai mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru untuk wilayah solsel dengan operasi gabungan dukungan TNI dan Polri untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak tertular covid-19.

Ia menargetkan dalam waktu satu dan dua minggu ini untuk sosialisasi secara masal melalui kegiatan-kegiatan sosial masyarakat, melalui media keagaamaan di masjid dan mushalla, di cafe dan destinasi wisata.

“Kita akan fokuskan sosialisasi perda ini di persimpangan jalan yang strategis dan banyak di lalui masyarakat, di pasar-pasar, destinasi wisata dan ke sekolah secara persuasif,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk penindakan lanjutnya, akan dimulai setelah tahapan sosialisasi ini selesai dilaksanakan, penindakan ini katanya sesuai dengan Perda Provinsi Sumatra Barat yang telah disahkan oleh DPRD dan seiring dengan menjalankan Inpres No 6 Tahun 2020.

Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Provinsi Sumatra Barat tentang adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian Covid-19, ada sanksi bagi perseorangan dan sanksi kegiatan/usaha.

Untuk sanksi bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah yaitu sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp100.000,- dan atau daya paksa polisional.

Dan bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atauy isolasi mandiri yaitu daya polisional dan atau denda administratif sebesar Rp500.000,-

Sedangkan sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500.000,-, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin (Zaki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *