Mobil Pembawa Ganja Diciduk Sat Narkoba Pasaman Timur
Payakumbuhpos.com – Satuan Res Narkoba Polres Pasaman Timur, Sumatra Barat, berhasil mengungkap pendistribusian narkotik jenis ganja menggunakan mobil dengan muatan 43 paket ukuran besar di dekat SPBU lubuk Sikaping, Kamis (11/7) pagi dinihari.
Personil Satres Narkoba Pasaman Timur berhasil mengamankan barang bukti setelah sebelumnya membekuk dua orang pelaku berinisal TJ alias Rino, Minang, Caniago, Pedagang, alamat Jorong Balai Baru Desa Tanjung Barulak Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar dan RA alias Ian, 24 thn, Minang,Tani, alamat Surau Baru Jorong Koto hilalang Desa Balingka Kec. IV Koto Kota Bukittinggi.
“Keduanya kami tangkap saat dilakukan razia dijalan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Sumatra Utara,” kata Kasat Narkoba Polres Pasaman Timur IPTU Syafri munir, SH menjawab Kabarpolisi.com via telepon seluler, kamis siang.
Kedua kurir ganja ini ditangkap setelah sehari sebelumnya Rabu (10/7) pihak kepolisian sudah mendapatkan info bahwa akan ada pengiriman ganja dari daerah Sumatra Utara menuju Pasaman dengan menggunakan mobil pribadi.
Untuk itu pihak kepolisian segera melakukan razia terhadap kendaraan dari arah Sumatera Utara di daerah Kecamatan Rao. Dan baru setelah menjelang pukul 00.04 WIB kamis (11/7) polisi berhasil menemukan mobil Avanza warna Silver Ba 1513 MZ yang dicurigai membawa ganja tersebut.
Saat dilakukan penyetopan sopir mobil sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesiapan dan kesigapan petugas sopir tersebut berhasil dikejar dan diamankan. Dari atas mobil tersebut diamankan 43 paket ganja ukuran besar.
Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa paket ganja kering tersebut dibawa dari Desa Laru Kabupaten Madina Propinsi Sumut yang akan dipasarkan untuk wilayah Sumatra Barat.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata AKP syafri, kedua tersangka, barang bukti mobil dan 43 paket ganja kering tersebut telah diamankan di Mapolres Pasaman Timur
Kemudian dilakukan penghitungan jumlah barang bukti yang disaksikan warga masyarakat setempat bahwa barang bukti berjumlah 43 ( empat puluh tiga) paket besar atau sekira 43 kg. Selanjutnya tersangka dan bb dibawa ke polres pasaman guna untuk proses selanjutnya.
Kasat Res Narkoba IPTU Syafri Munir, SH atas nama Kapolres Pasaman Timur mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya pengiriman ganja kering tersebut sehingga kedua pelakunya berhasil ditangkap polisi (awe)