BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Dua Tersangka Ditangkap Dalam Dua Kejahatan di Tanah Datar

BATUSANGKAR – Kapolres Tanah Datar Mengadakan Press Release penangkapan narkoba dan penangkapan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan Kamis (21/03/2019).

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH di dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Yadi Purnama SH dan Kapolsek Lima Kaum Iptu Aljufrimal SH memberikan keterangan tentang penangkapan pelaku narkoba dan pengungkapan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Kapolres mengatakan dalam satu minggu telah di lakukan tiga kali penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di bawah pimpinan kasat narkoba baru Iptu Yadi Purnama SH.

Penangkapan terhadap pelaku yang memiliki barang bukti terbanyak inisial RS umur 27 tahun, alamat Jorong Lado Ate Bukik Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Sumatera Barat. Ia memiliki barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 ons. Pelaku ditangkap di depan SPBU Parak Juar Jorong Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Ia dijerat dengan tindakan pidana penyalagunaan narkotika gol 1 jenis sabu Pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Kapolres mengatakan keseluruhan barang bukti dari penangkapan narkoba berupa, Narkotika jenis sabu, alat hisap sabu/bong, satu motor yamaha mio, 4 Hand phone, toyota avansa warna hitam , toyota limo warna putih.

“Semua itu adalah barang bukti dari tiga penangkapan oleh jajaran satnarkoba di pimpin kasat narkoba Iptu Yadi Purnama SH seminggu setelah menjabat jadi kasat,” sebutnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Gogon Embia panggilan Godok, umur 32 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln Soekarno Hatta Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Yakni, dalam tidak pidana pelaku pencurian yang terjadi 05 Desember 2018 di perumahan Munggudama Jorong Malana Ponco nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.

Dalam aksinya pelaku berhasil membawah berupa, satu unit hp merk samsung J4, Satu Unit tablet merk assus, uang tunai delapan juta rupiah,emas sebanyak 1.5 dan surat berharga seperti Ijaazah, sertifikat tanah dan BPKB motor dan mobil. saat penangkapan barang bukti hp merk samsung J4 warna hitam dan barang bukti lain nya di bawah oleh rekannya yang bernama Dikin yang saat ini masih dalam pengejaran.

Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUH pidana dengan ancaman kurungan Tujuh tahun penjara,” kata Kapolres AKBP H Bayuaji Yudha Prajas SH. (May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *