BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Ditempati YPPLB SLB Tuna Netra Sumbar Bertahun-Tahun, Kini, Kembali ke Kaum Dt. Permato Indo

Teks foto: Lokasi tanah kaum Dt. Permato Indo yang masih di tempati pihak YPPLB SLB Sumatera Barat.

 

Payakumbuhpos.id |Payakumbuh– Sebidang tanah pusako tinggi yang ditempati bertahun-tahun oleh Yayasan Pembina Pendidikan Luar Biasa (YPPLB) SLB Payakumbuh, sudah kembali ke asalnya yakni milik kaum Dt. Permato Indo persukuan Kutianyir.

“Kembalinya sebidang tanah milik kaum Dt. Permato Indo, berlokasi di kelurahan Pakan Senayan, kecamatan Payakumbuh Barat itu, berdasarkan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Payakumbuh No.9/Pdt.G/2023/PN.Pyh tanggal 29 September 2023,” ujar Win (62) salah seorang keponakan Dt. Permato Indo kepada wartawan di kediamannya, Rabu 20 Maret 2024.

Awalnya, kami kaum Dt.Permato Indo, ingin membuat sertifikat sebidang tanah itu, seteleh diurus segala administrasinya, ternyata sampai di kantor camat mentok, karena dihalangi oleh YPPLB SLB Tuna Netra Sumbar dengan cara memblokir surat kepemilikan tanah (sporadik).

Karena putus ditengah jalan, kami menempuh jalur hukum memakai kuasa hukum Advokat Setia Budi dan Rekan, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh, akhirnya kami menang, pihak lawan kembali mengajukan banding, kamipun menang lagi, kini pihak lawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Sambil menunggu putusan kasasi dari MA kami selalu berkoordinasi dengan kuasa hukum kami, pertama memasang spanduk di lokasi, menyebutkan tanah ini miliki kaum Dt. Permato Indo dibawah pengawasan Advokat Setia Budi, “ujar Win.

Terpisah, kuasa hukum Setia Budi. SH.MH kepada wartawan di Payakumbuh, Rabu 20 Maret 2024 membenarkan, sebidang tanah yang saat ini dikuasai YPPLB SLB Tuna Netra Sumatera Barat di kelurahan Pakan Senayan digugat kaum Dt. Permato Indo, tinggal menunggu putusan kasasi dari MA.

Sekarang kaum Dt.Permato Indo tinggal menunggu keputusan kasasi dari MA, pengajuan kasasi oleh tergugat itu sudah berjalan lebih kurang 3 bulan, harapan dari kaum Dt. Permato Indo kepada hakim MA, untuk menguatkan keputusan Pengadilan Payakumbuh pihak kaum Dt. Permato Indo memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat. “Hal ini berdasarkan keputusan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh,” ujar Setia Budi.

Sebelumnya, para penggugat dengan surat gugatan tanggal 7 April 2023, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Payakumbuh pada tanggal 11 April 2023 dalam Register Nomor
9/Pdt. G/2023/PN Pyh, telah mengajukan gugatan.

Gugatan itu diantaranya adalah anggota kaum Dt. Parmato Indo Pesukuan Kutianyir Kenagarian Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat kota Payakumbuh merupakan mamak Kepala Waris dari Kaum Dt. Parmato Indo.

Pada tanggal 10 Februari 2023, penggugat selanjutnya menyebutksn II adalah Mamak kepala kaum dari kaum Dt. Parmato Indo menyebutkan kaumnya ada mempunyai sebidang tanah pusako tinggi yang diwarisi secara turun temurun yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan kota Payakumbuh.

Luas tanah itu ± 2.430 M² yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 288 Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat kota Payakumbuh yang berbatas, sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kampung. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rustam. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hanum dan sebelah Barat berbatas dengan Jalan Soekarno Hata.

Untuk selanjutnya, kata Setia Budi, objek perkara tersebut adalah milik dari Kaum para penggugat yang berasal dari harta pusaka tinggi milik kaum para penggugat yang dikuasai oleh kaum para penggugat secara turun temurun sejak dari nenek moyang.

Tanah objek perkara sekarang berdiri bangunan sekolah yang dikenal dengan SLB Tuna Netra Sumtera Barat yang dikuasai oleh tergugat sejak dari tahun 1972 sampai dengan gugatan ini diajukan.

Awalnya sekitar pada tahun 1972 tergugat meminta izin kepada kaum para penggugat untuk mendirikan sekolah, permintaan tersebut dikabulkan oleh kaum para penggugat dengan syarat hanya boleh membangun bangunan semi permanen.

“Nah, berpegang dengan tujuan sebagai penanda bahwa objek perkara adalah milik dari kaum para penggugat dan akan kembali kepada kaum para penggugat,”ujar Setia Budi.

Dilanjutkan Setia Budi, sekitar pada tahun 1998 SLB Tuna Netra itu, mendapatkan bantuan renovasi sekolah dari pemerintah sehingga terbangunlah bangunan permanen lantai 2.

Kemudian kaum para penggugat tidak mempersalahkan karena niat dari kaum para penggugat berdirinya bangunan permanen tersebut untuk kepentingan umum dan memajukan pendidikan di tengah masyarakat umumnya. Meskipun dari awal pembangunan sekolah kaum para penggugat hanya mengizinkan bangunan semi permanen.

Dalam Eksepsi mengadili, menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan sah objek perkara berupa sebidang tanah yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dengan luas +2.430m?
(dua ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 288, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, kota Payakumbuh adalah harta pusaka tinggi kaum para penggugat dalam kaum Dt. Parmato Indo, pesukuan Kutianyir.

“Perbuatan tergugat (YPPLB) Tuna Netra Sumbar yang tidak mau mengembalikan objek perkara kepada para penggugat sekaligus menguasai objek perkara sampai saat ini adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” jelas Setia Budi.

Kemudian, kata Setia Budi, menghukum tergugat untuk segera mengosongkan objek perkara dan mengembalikannya kepada para penggugat tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan dan tanaman yang ada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain di dalamnya.

“Seandainya SLB Tuna Netra Sumatera Barat itu tidak mau mengindahkan putusan PN Payakumbuh, kapan perlu dengan bantuan polisi,” ujar Setia Budi.

Putuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023, oleh kami, Adiswarna Chainur Putra, SH.,C.N.,M.H., sebagai Hakim Ketua. Alfin Irfanda, S.H., M.H. dan Yonatan Iskandar Chandra, S.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Pyh tanggal 11
April 2023, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan
dihadiri, oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ade Wahyuni, A.Md., panitera pengganti serta dihadiri oleh kuasa para penggugat dan Kuasa
tergugat dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga. (Nura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *