BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...
WISATA  

Diduga Melanggar Trantibum Salah Satu Cafe di Kelurahan Benteng Pasar Atas Diamankan Satpol PP Bukittinggi

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id,— Satpol PP Bukittinggi kembali mengamankan warga yang di duga melanggar Perda no 3 tahun 2015 dua pengunjung dan satu pengelolaan cafe di bilangan Kelurahan Benteng Pasar Atas, Minggu, (19/11).

Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan karena adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan yang di duga melanggar trantibum. Sebelum ada laporan pihaknya melakukan patroli wilayah dengan tiga pilar yaitu TNI, Polri dan Satpo PP yang diawali dengan apel gabungan di Mapolresta Bukittinggi.

” Setelah kami melaksanakan apel gabungan ,kami melanjutkan dengan partroli wilayah kota Bukittinggi yang berkenaan dengan trantibum menjelang pelaksanaan pemilu yang sudah dekat,” ungkapnya.

“Jam 00.00 seperti biasa melanjutkan patroli rutin, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu cafe yang beralamat Jln Ahmad Karim, Kel Benteng Pasar Atas mengadakan pesta musik hingga dini hari pihak kami langsung terjun ke lokasi,” tambahnya.

” Setelah kita mendapatkan laporan tersebut kita perintahan SK 4 dan URC untuk langsung ke TKP dan menghentikan kegiatan trantibum serta memeriksa penginapan yang ada di cafe tersebut dan kita mengamankan dua orang pengujung dan satu orang pengelola cafe di mako Satpol-PP, ” jelasnya.

Satpol PP Bukittinggi mengajak seluruh masyarakat bersama sama untuk memerangi kegiatan yang melanggar trantibum dan ” kita siap menerima laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti yang melanggar perda no 3 tahun 2015 ini,” pungkasnya.

(Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *