BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Anggota DPR RI Rezka Oktoberia dan Obusman Gelar Diskusi Publik serta Sosialisasikan Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik

PAYAKUMBUH – Anggota DPR RI Rezka Oktoberia dari Fraksi Partai Demokrat bersama Obusman Sosialisasikan peningkatan akses Pengaduan Pelayanan Publik, termasuk Diskusi Publik yang digelar di Gedung Gambir Kota Payakumbuh, Kamis (22/06)

Dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Publik tersebut hadir bersama Rezka Oktoberia yaitu Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam hal ini di wakili oleh Dadang Suharmawi Jaya serta Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani dan perwakilan dari para tokoh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.

Ombudsman adalah salah satu mitra kerja dari Rezka Oktoberia yakni Komisi II DPR-RI. Penyuluhan ini diberikan kepada masyarakat Luak 50 (Payakumbuh dan Kab. Limapuluh Kota) dari berbagai golongan dan profesi untuk dapat mengetahui bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warganya melalui sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadang Suharmawi Jaya. “Bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan perwujudan cita-cita bangsa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

“Oleh karenanya Ombudsman RI bertugas sebagai sentra pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik harus diberikan oleh para penyelenggara negara.
“Dalam pasal 2 dan 3 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat dan pelayanan konsultasi,” jelas Dadang S.

Rezka Oktoberia dalam sambutan juga menjelaskan. “Ombudsman RI memerlukan sinergi dan harmoni dengan adanya partisipasi masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Sebab jika tidak maka akan terjadi sengkarut maladministrasi.

“Tanpa partisipasi masyarakat yang baik dapat dipastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal,” ujar Rezka

Rezka Oktoberia juga menjelaskan, “terkait mekanisme penanganan laporan maladministrasi yang disampaikan kepada Ombudsman RI, baik itu dalam tahap penerimaan dan verifikasi laporan, syarat-syarat penyampaian laporan, dan tindak lanjutnya. Ombudsman juga menerapkan sistem Respons Cepat Ombudsman (RCO) dalam penyampaian laporan, penyampaian melalui Whatsapp, SMS, atau email dan juga layanan Tlp gratis di 137,” pungkasnya

Dalam sesi acara dengar pendapat dari para peserta, Vabiolla Pascadilla peserta penyuluhan menyampaikan keluhannya ke pada Rezka Oktoberia dan Ombudaman RI terhadap apa yang pernah di alami dirinya di tempat dimana dia pernah bekerja.

Vabiolla Pascadilla yang akrab di panggil Abel mengatakan bahwasannya pada tahun 2022 lalu dirinya dan suami pernah mengadu ke Ombudsman Provinsi Sumbar, saat itu dia dan suami sebagai THL di dinas tenaga kerja kota Payakumbuh. Tanpa aba-aba dan pemberitahuan, mereka berdua di pecat atau diberhentikan sepihak oleh pimpinan tempat mereka bekerja yang pada saat itu kondisi Abel sedang hamil besar. ucap Abel

“Pemecatan mereka berdua secara sepihak oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh tanpa mengikuti prosesdural, kami menilai ini adalah sebagai bentuk dari sebuah penzholiman terhadap bawahan,” ucapnya

Melakukan pengaduan serta pelaporan atas dugaan tindakan semena mena yang mereka alami oleh Pemko Payakumbuh terkait pemecatan mereka berdua sebagai pegawai Tenaga Kontrak di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat. “Selain mendatangi Ombudsman dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar, kami juga mendatangi DPRD Payakumbuh untuk melayangkan surat pengaduan.

“Sampai saat ini Abel dan suami ingin memastikan apakah masih ada hak mereka untuk menerima upah kerja atau pesangon karena mereka diberhentikan begitu saja. Tentu tidak ada tabungan serta hak untuk ikut dalam program P3 pun akan pupus,” ucap Abel penuh dengan rasa haru.

Mendengar hal tersebut Rezka Oktoberia menyampaikan kepada Abel, “bahwa dirinya bersama Ombudsman RI akan membahas dan menindaklanjuti permasalahan tersebut,dan kami akan coba bahas kembali bersama Ombudsman RI dan akan mencari solusi serta jalan keluar yang terbaik,” tutup Rezka Oktoberia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *