BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Satpol PP Padang Unjuk Gigi, Penghuni Rumah Kos Digeledah

PADANG – Demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Padang, lakukan pengawasan secara silang terhadap kos-kosan yang ada di Kota Padang.

Satpol PP menggeledah dan mengamankan sebanyak 29 orang ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Pengawasan dan tindakan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki surat nikah di lokasi, total yang diamankan sebanyak 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki, di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur, Kota Padang, (2/1)

“Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan”, Ungkap Kasatpol PP padang Mursalim.

Selain itu, terlihat petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

Diduga Pemilik kos sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah, Rumah Kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 rupiah, yang tertuang dalam Perda”, Ujar Mursalim.

Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP.

“Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa”, kata Mursalim.

Terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut, Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang menghimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.

secara bertahap dan berlanjut, Satpol PP sebagai petugas dalam rangka menjaga norma-norma dan menjaga ketertiban akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan.

“Kita akan terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki laki dan, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos”, tegas Mursalim. (richard).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *