BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Wujud Pembangunan Komunikatif yang Didukung Ninik Mamak, Ganti Rugi Pembangunan Sport Center Dibayarkan

PADANG PANJANG – Dalam pengadaan tanah pembangunan pusat olahraga (Sport Center) untuk Kota Padang Panjang. H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mengapresiasi pemilik tanah yang telah mau melepas hak tanahnya.

“Ini adalah wujud pembangunan komunikatif yang didukung ninik mamak,” katanya.

Pemko Padang Panjang memulai tahapan pertama dalam pembayaran ganti rugi Yaitu 17 bidang tanah seluas 2,46 hektare dari total 5,7 hektare.

Penyerahan uang ganti rugi diserahkan secara simbolis, oleh Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano didampingi Wakil Walikota, Drs Asrul, Senin (14/12) di Hall Lantai III Balaikota. Turut hadir, Kepala Kanwil BPN Sumbar Saiful, S.P, MH.

Pembangunan Sport Center di Kecamatan Padang Panjang Timur ini, kata Fadly, merupakan pionir dari pengembangan Kota Padang Panjang di masa depan, didukung dengan pembangunan tol yang mengarah di timur kota.

Lebih lanjut dikatakan, pembangunan Sport Center merupakan upaya Pemko memenuhi hak dasar masyarakat yakni hak pemenuhan kesehatan masyarakat.

“Kami memahami kebugaran bagian dari itu. Kami melihat masyarakat khususnya anak muda, belum terlayani secara maksimal. Fasilitas menumbuh kembangkan prestasi mereka. Inilah dasar pembangunan Sport Center,” papar Fadly.

Dijelaskannya, multiplier effect akan muncul seiring pembangunan Sport Center, seperti tempat pembelajaran olahraga, perekonomian dan kuliner. “Kita juga berniat akan memberikan porsi lahan untuk Universitas Muhammadiyah Sumbar,” lanjutnya.

Sementara Saiful menyampaikan, pembayaran tanah itu akan dituntaskan di tahun 2021. Pembayaran ganti rugi diharapkan segera diselesaikan agar proses perencanaan dan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kepada pemilik tanah yang menerima ganti rugi, bisa juga menginvestasikan kembali seperti membelikan lagi ke tanah untuk keuntungan jangka panjang,” katanya.

Saiful berpesan, bila ada yang tanahnya yang terkena pembangunan tol, lebih baik dilepas. Karena prospek ke depan sangat menguntungkan bagi pemilik tanah dan masyarakat sekitar. “Wisata hidup, gantinya juga cukup besar,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata,Drs.Maiharman mengatakan, pembayaran tahap dua akan dibayarkan pada tahun 2021.

“Insyaa Allah di bulan Februari. Karena sudah dianggarkan pada APBD 2021. Untuk 2,46 hektare ini total nilainya 16.744.000.000. Dari total nilai keseluruhan sekitar 39 miliar,” jelasnya (RMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *