BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Tokoh Luhak Limopuluah Sambut Gembira, Restoratif Justice Rezka Oktoberia Dari Kajati Sumbar

LIMAPULUH KOTA – Keluarnya Peraturan Kejagung RI nomor 15 tahun 2020 tentang, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak sudah sepakat berdamai.

Penghentian penuntutan keadilan terhadap Rezka Oktoberia tersebut disambut baik oleh masyarakat dan Apresiasi untuk Jaksa Agung Republik Indonesia. Polemik permasalahan Rezka Oktoberia Alhamdulillah berakhir baik, disepakati dari niat kedua belah pihak, perdamaian sudah terlaksana dan di hadiri oleh Tokoh Masyarakat serta MUI Kab. Limapuluh Kota. Hal ini, juga disambut baik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Tanggal 16 September 2020 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) mesti segera di terbitkan,” kata Dasril Sepupu Rezka Oktoberia kepada wartawan melalui pesan singkat whatsaap nya, Sabtu Pagi (19/09).

Berita baik ini juga disambut dengan rasa syukur para tokoh-tokoh Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh – Kab. Limapuluh Kota red-) Provinsi Sumatera Barat.

Ungkapan rasa syukur dan terima kasih itu di sampaikan oleh H.Nusirwan kepada wartawan,”dirinya mengucapkan rasa syukur dan juga terima kasih kepada Kajati Sumbar yang telah mengambil keputusan dengan bijaksana, dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan, tentu hal ini wajib kita apresiasi,” ujar Ketua Forum Komunitas Peduli Luak Limopuluah itu.

Hal Senada juga di sampaikan Khairul Apit, “dengan mengucapkan terima kasih atas disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut, SKPP,” ujar mantan Eali Nagari Pandam Gadang Kecamatan Suliki itu.

Dikatakan Khairul Apit,dia juga menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut mendukung proses perdamaian atau penyelesaian masalah ini, semoga niat baik bapak dan ibuk semua di balas oleh Allah SWT dengan amal yang berlipat ganda,” tukasnya (tt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *