Terkait “Partai Setan” Polisi akan Panggil Amien Rais
Amien Rais
JAKARTA – Pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tentang partai Allah dan partai setan beberapa waktu lalu, berujung pelaporan oleh Ketua Umum
Cyber Indonesia Aulia Fahmi.
Aulia Fahmi melaporkan politikus PAN tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Menanggapi laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Amien Rais setelah melakukan pemeriksaan saksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi masih menyelidiki laporan yang ditujukan kepada Amien Rais tentang pernyataan ‘partai setan dan partai Allah’ yang dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.
“Masih kami lakukan penyelidikan dan pelapor sudah kami lakukan klarifikasi,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/4).
Hal pemanggilan tersebut juga diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya.
“Untuk Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor, kemudian kami akan tanya apakah ada saksi selain yang diajukan pelapor,”ujarnya.
Ditambahkan Adi, pihak kepolisian akan melibatkan ahli bahasa maupun ahli agama dan keterangan tersebut akan dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kami akan ada tahapan-tahapan selanjutnya,” kata Adi.
Polisi telah memeriksa Aulia pada Senin (16/4). Dalam pemeriksaan itu, polisi melontarkan sekitar 13 pertanyaan untuk mengklarifikasi laporan terhadap Amien. Langkah tersebut merupakan tahap awal proses penyelidikan polisi.
Sementara itu, Amien Rais menyatakan siap diperiksa sebagai terlapor kasus ‘partai setan’ tersebut
“Silakan saja kalau memang itu betul-betul, ya, silakan saja, dengan sepenuh hati akan saya hadapi,” ucapnya.
Tata Tanur