BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...
BERITA UTAMA

David Al Ghifari, Guna Wujudkan Indonesia Emas 2045 Mari Kita Dukung Program Makan Siang Gratis

Muhammad David Al Ghifari JAKARTA — Pengamat Sosial, Hukum dan Keamanan Muhammad David Al Ghifari dari Tan Malaka Institute menegaskan rakyat Indonesia...

Terdakwa It Arman Dituntut Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Pesisir Selatan, Payakumbuhpos.id – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu dugaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman terus bergulir di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/4).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Al Ikhsan menuntut terdakwa It Arman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Rizky saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Painan.

Terkait tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kurniadi Aris, akan melakukan nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

“Ya, kami akan melakukan nota pembelaan,” kata Aris.

Ini Kata Komisi Yudisial Terkait Sidang Tidak Pidana Pemilu di Pesisir Selatan

Diluar persidangan, Komisi Yudisial RI, Feri Ardila selaku penghubung Koordinator Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, adalah untuk melakukan pemantauan sidang dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diinformasikan oleh Bawaslu Sumbar.

“Pemantauan kami hari ini merupakan inisiatif dari Komisi Yudisial (KY) berdasarkan informasi yang kami terima dari Bawaslu Sumbar. Kenapa kami juga ikut memantau persidangan ini, karena KY RI juga ada MoU dengan Bawaslu terkait bagaimana proses persidangan perkara pidana pemilu,” kata Feri Ardila.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bawaslu tersebut, maka pihaknya turun langsung untuk melakukan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat dan perilaku hakim.

“Itu sebenarnya tujuan kami datang kesini. Kami melakukan pemantauan ini hingga sidang putusan nantinya,” ucapnya lagi. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *