BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...

Terdakwa It Arman Dituntut Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Pesisir Selatan, Payakumbuhpos.id – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu dugaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman terus bergulir di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/4).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Al Ikhsan menuntut terdakwa It Arman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Rizky saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Painan.

Terkait tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kurniadi Aris, akan melakukan nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

“Ya, kami akan melakukan nota pembelaan,” kata Aris.

Ini Kata Komisi Yudisial Terkait Sidang Tidak Pidana Pemilu di Pesisir Selatan

Diluar persidangan, Komisi Yudisial RI, Feri Ardila selaku penghubung Koordinator Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, adalah untuk melakukan pemantauan sidang dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diinformasikan oleh Bawaslu Sumbar.

“Pemantauan kami hari ini merupakan inisiatif dari Komisi Yudisial (KY) berdasarkan informasi yang kami terima dari Bawaslu Sumbar. Kenapa kami juga ikut memantau persidangan ini, karena KY RI juga ada MoU dengan Bawaslu terkait bagaimana proses persidangan perkara pidana pemilu,” kata Feri Ardila.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bawaslu tersebut, maka pihaknya turun langsung untuk melakukan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat dan perilaku hakim.

“Itu sebenarnya tujuan kami datang kesini. Kami melakukan pemantauan ini hingga sidang putusan nantinya,” ucapnya lagi. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *