Selain Larang LGBT, Ketua DPRD Sumbar Supardi Larang Masyarakat Sumbar Jadi Gelandangan, Pengemis, dan Tukang Lap Mobil di Fasilitas Umum
PAYAKUMBUH – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memaparkan 4 sasaran yang akan dicapai dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Provinsi Sumatera Barat saat melakukan kunjungan ke Kota Payakumbuh, Sabtu (9/4).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kawasan Padang Kaduduak, Kelurahan Tigo Koto Diate itu, di hadapan tokoh masyarakat Koto Nan Gadang dan sekitarnya, Supardi memaparkan terkait Tertib Jalan, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas Umum, lainnya, Tertib Sosial, dan Tertib Perizinan sesuai dengan Perda Provinsi Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta kehidupan masyarakat membutuhkan adanya kondisi yang aman, tentram, damai dan kondusif serta terpenuhinya semua hak-hak masyarakat oleh penyelenggara pemerintahan. Tanpa adanya kondisi tersebut, tentu akan mengakibatkan terganggunya penyelenggaran pembangunan dan kenyamanan kehidupan masyarakat,” kata Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura.
Untuk menciptakan dan menjamin terwujudnva kondisi daerah yang kondusif, tentram dan damai tersebut, Politikus Gerindra itu mengulas dimana DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan payung hukum dalam bentuk Perda agar masyarakat dapat mengetahui keberadaan Perda ini dan apa-apa yang diatur didalamnya.
Dijelaskannya juga tujuan dari dibentuknya Perda tersebut adalah mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat, serta mewujudkan masyarakat yang tertib hukum dan mewujudkan budaya disiplin dari masyarakat.
“Dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui perangkatnya berwenang melakukan penegakan terhadap Perda-Perda Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat terkait dengan penjabaran atau pelaksanaan Perda serta penanganan ganguan ketertiban umum lintas kabupaten/kota.
Supardi menerangkan, mulai dari pelaksanaan Tertib Jalan, bahwa jalan, trotoar, dan bahu jalan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jalan digunakan untuk lalu lintas umum dan trotoar digunakan untuk pejalan kaki.
“Masyarakat dilarang untuk mengatur lalu lintas pada persimpangan, tikungan atau putaran jalan, kecuali dalam kondisi darurat. Dilarang mencuci kendaraan di ruang milik jalan, melakukan pengutan uang kepada pengguna jalan (kendaraan), membongkar atau memuat barang selain dari tempat yang sudah ditentukan, menumpuk material atau bahan bangunan yang dapat menganggu lalu lintas, melempar benda keras, sampah atau kotoran yang dapat menganggu fungsi jalan dan trotoar,” kata Supardi.
Dari pelaksanaan Tertib Hijau, Taman dan Fasilitas Umum lainnya, Supardi menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui, diantaranya dilarang menebang pohon atau merusak tanamam dan sarana pada fasilitas umum. Melepaskan ternak di jalur hijau, taman dan tempat fasilitas umum lainnya serta melakukan kegiatan yang dapat merusak fungsi jalur hijau, taman dan fasilitas umum.
Sementara itu, untuk Tertib Sosial, Supardi juga memaparkan dilarang untuk melakukan pungutan, meminta sumbangan di jalan, taman dan fasilitas umum lainnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sumbangan di jalan, taman dan
Dilarang beraktifitas sebagai gelandangan, pengemis, tukang lap mobil di jalan, taman, dan fasilitas umum serta memberikan uang kepada meraka.
Dilarang melakukan perbuatan yang dapat melanggar kesusilaan atau Kesopanan, berperilaku sebagai pasangan sesama jenis (LGBT), tuna sosial, tuna susila, serta melakukan perbuatan seksual atau penyimpangan seksual.
Dari pelaksanaan Tertib Perizinan, setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib memiliki izin dan melaksanan kegiatan usaha sesuai izin yang diberikan.
“Bagi yang melaksanakan usaha yang tidak memiliki atau melaksanakan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ulas Supardi.
Terkait sanksi, Supardi menjelaskan ada sanksi administratif dan sanksi pidana yang menanti pelanggar dari Perda ini, dan tentunya akan di bawa ke jalur meja hijau.
Peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini. Pemerintah Daerah dengan perangkatnya (Satpol PP) sangat terbatas untuk mengawal dan menegakkan Perda ini.
“Oleh sebab itu, kami mengajak kepada masyarakat semua, untuk berperan aktif dan terlibat dalam penegakkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini. Peran masyarakat tersebut dapat berupa melaporkan adanya gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini kepada pihak terkait serta melakukan upaya pencegahan terhadap adanya perbuatan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Namun demikian, másyarakat tidak boleh melakukan tindakan represif dalam melaksanakan peran sertanya tersebut,” kata Supardi. (*)









