BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Ondeh! lanjut Kasus Buya Mah

kredit foto: Suara Rantau

Padang – Polda Sumbar mengakui bahwa pihaknya melalui Direktorat Reskrim Khusus (Dirreskrimsus) telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (SPP) kasus Surat Gubernur Sumbar Mahyeldi.

“Benar bang. Dirreskrimsus Polda Sumbar memang sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus Surat Gubernur Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu melalui jaringan telepon selulernya, Rabu (20/10).

Menurut Kombes Bayu, dalam tahap ini pihak Dirreskrimsus melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas laporan yang diajukan oleh Ketua Relawan Projo Sumbar Husni Nahar.

Informasi yang diperoleh Kabarpolisi.com, Ketua Relawan Projo Sumbar Husni Nahar kabarnya sudah diperiksa oleh Kasubdit III Tipikor dan salah satu Kanit disitu, Selasa (19/20).

Pemeriksaan Husni Nahar ini bertujuan mendalami materi laporan yang disampaikan Ketua Relawan Projo Sumbar ke Polda Sumbar.

Tetapi apa materi pemeriksaan terhadap Husni sumber ini enggan menyebutkannya.

Menurut Bayu, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan gelar perkara kasus ini ditetapkan.

“Kita tunggulah dulu bang hasil penyelidikan ini. Kalau sudah ada keputusan tentang Sidik baru akan kita umumkan kepada publik,” papar Kabid Humas Polda Sumbar ini.

Kronologis kasus

Naiknya kasus Surat Gubernur Sumbar ke Polda Sumbar, setelah pihak Polrestabes Padang menutup kasus ini karena unsur penipuannya tidak bisa dibuktikan, dengan alasan surat itu asli dan ditandatangani sendiri oleh Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar.

Kasus ini menguap kepermukaan setelah masuknya laporan ke Polrestabes Padang tentang adanya lima orang meminta sumbangan ke berbagai kalangan dengan dalih menerbitkan buku profil Sumbar dalam tiga bahasa.

Kelima orang tersebut sempat diperiksa di Mapolrestabes Padang tapi kudian dilepas karena kasusnya tidak terbukti penipuan, meski mereka diwajibkan mengembalikan uang kepada calon donatur mereka.

BACA JUGA Perintah Menkominfo Kepada Google dan Apple, Blokir Pinjaman Online
Meski tidak berhasil membuktikan kasus penipuannya, kalangan Polrestabes Padang sempat mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus gratifikasi dan tipikor dalam perkara surat gubernur itu.

Tetapi entah kenapa gelar perkara itu tidak pernah terjadi sampai kini, sampai akhirnya Ketua Projo Sumbar Husni Nahar melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar.

Secara hukum, kasus ini memenuhi UU Tindak Pidana Korupsi pada fasal 12f tentang pemberian gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

Unsur gratifikasi tersebut adalah pada katerpaksaan pihak ketiga memberikan bantuan karena adanya surat gubernur.

Kemudian unsur pidana korupsinya adalah terletak kepada kerjasama dengan pihak kedua melakukan pemungutan sejumlah uang yang diidikasikan dapat memperkaya pihak lain dari adanya surat gubernur itu.

Kasus ini juga bersifat administratif yakni menyalahgunakan wewenang sebagai gubernur oleh Mahyeldi.

Terbit Sejak 11 Oktober

Sementara itu, menurut sebuah sumber SPP untuk menyelidiki kasus surat Gubernur Sumbar tersebut sudah diterbitkan sejak 11 Oktober 2021 lalu dan saksi pelapor dalam hal ini Ketua Relawan Projo Sumbar

Dikabarkan polisi sudah memulai proses penyelidikan kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk kemungkinan Gubernur Mahyeldi sendiri. (*)

Awaluddin Awe
Sumber : kabarpolisi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *