BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...

Ondeh! lanjut Kasus Buya Mah

kredit foto: Suara Rantau

Padang – Polda Sumbar mengakui bahwa pihaknya melalui Direktorat Reskrim Khusus (Dirreskrimsus) telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (SPP) kasus Surat Gubernur Sumbar Mahyeldi.

“Benar bang. Dirreskrimsus Polda Sumbar memang sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus Surat Gubernur Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu melalui jaringan telepon selulernya, Rabu (20/10).

Menurut Kombes Bayu, dalam tahap ini pihak Dirreskrimsus melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas laporan yang diajukan oleh Ketua Relawan Projo Sumbar Husni Nahar.

Informasi yang diperoleh Kabarpolisi.com, Ketua Relawan Projo Sumbar Husni Nahar kabarnya sudah diperiksa oleh Kasubdit III Tipikor dan salah satu Kanit disitu, Selasa (19/20).

Pemeriksaan Husni Nahar ini bertujuan mendalami materi laporan yang disampaikan Ketua Relawan Projo Sumbar ke Polda Sumbar.

Tetapi apa materi pemeriksaan terhadap Husni sumber ini enggan menyebutkannya.

Menurut Bayu, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan gelar perkara kasus ini ditetapkan.

“Kita tunggulah dulu bang hasil penyelidikan ini. Kalau sudah ada keputusan tentang Sidik baru akan kita umumkan kepada publik,” papar Kabid Humas Polda Sumbar ini.

Kronologis kasus

Naiknya kasus Surat Gubernur Sumbar ke Polda Sumbar, setelah pihak Polrestabes Padang menutup kasus ini karena unsur penipuannya tidak bisa dibuktikan, dengan alasan surat itu asli dan ditandatangani sendiri oleh Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar.

Kasus ini menguap kepermukaan setelah masuknya laporan ke Polrestabes Padang tentang adanya lima orang meminta sumbangan ke berbagai kalangan dengan dalih menerbitkan buku profil Sumbar dalam tiga bahasa.

Kelima orang tersebut sempat diperiksa di Mapolrestabes Padang tapi kudian dilepas karena kasusnya tidak terbukti penipuan, meski mereka diwajibkan mengembalikan uang kepada calon donatur mereka.

BACA JUGA Perintah Menkominfo Kepada Google dan Apple, Blokir Pinjaman Online
Meski tidak berhasil membuktikan kasus penipuannya, kalangan Polrestabes Padang sempat mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus gratifikasi dan tipikor dalam perkara surat gubernur itu.

Tetapi entah kenapa gelar perkara itu tidak pernah terjadi sampai kini, sampai akhirnya Ketua Projo Sumbar Husni Nahar melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar.

Secara hukum, kasus ini memenuhi UU Tindak Pidana Korupsi pada fasal 12f tentang pemberian gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

Unsur gratifikasi tersebut adalah pada katerpaksaan pihak ketiga memberikan bantuan karena adanya surat gubernur.

Kemudian unsur pidana korupsinya adalah terletak kepada kerjasama dengan pihak kedua melakukan pemungutan sejumlah uang yang diidikasikan dapat memperkaya pihak lain dari adanya surat gubernur itu.

Kasus ini juga bersifat administratif yakni menyalahgunakan wewenang sebagai gubernur oleh Mahyeldi.

Terbit Sejak 11 Oktober

Sementara itu, menurut sebuah sumber SPP untuk menyelidiki kasus surat Gubernur Sumbar tersebut sudah diterbitkan sejak 11 Oktober 2021 lalu dan saksi pelapor dalam hal ini Ketua Relawan Projo Sumbar

Dikabarkan polisi sudah memulai proses penyelidikan kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk kemungkinan Gubernur Mahyeldi sendiri. (*)

Awaluddin Awe
Sumber : kabarpolisi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *