BERITA UTAMA

Peringati Hari Pahlawan, IKA Esgapa 93 dan AL-JH Gelar Jalan Sehat dan Tabur Bunga di Makan Pahlawan Balai Jariang

PAYAKUMBUH - Dalam rangka memperingati hari pahlawan serta untuk mengenang jasa para syuhada yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan, pasangan Calon...
BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota. Rakor ini diadakan di Gedung IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Jorong Koto Tuo,.Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Selasa 8 Oktober 2024

Hadiri pada kegiatan itu beberapa pejabat penting, termasuk Ketua KPU, Okto Rizaldi S.H.I, Teknisi Penyelenggara Zumaiera.S.H.I, dan Anggota KPU, Wendi Ahmad Wahyudi.S.pd serta LPKA Payakumbuh termasuk Lapas Suliki, Forum Komunikasi Kabupaten Limapuluh Kota.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas berbagai pemilihan yang diperlukan dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak, pada tanggal 27 November 2024 mendatang dengan baik dan lancar di Kabupaten Limapuluh Kota. Kehadiran Ketua Pengadilan KPU Kabupaten Limapuluh Kota menunjukkan komitmen dari lembaga penegak hukum untuk mendukung kelancaran proses demokrasi ini.

“Sesuai perundang undangan dan PKU no 7 tahun 2024, Rakor ini sangat penting, agar demokrasi berjalan baik dan hak-hak masyarakat juga terjamin dalam memberikan hak suaranya,” ujar Okto Rizaldi

Lebih lanjut Okto Rizaldi berharap, agar Rakor hari ini dapat memberikan satu pemahaman kepada jajaran penyelenggara terhadap layanan pindah memilih.

“Indikator kesuksesan pemilihan ada pada pemilih, dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab yang tinggi dengan prinsip-prinsip demokrasi demi terwujudnya pemilihan yang berintegritas,” pungkas Okto Rizaldi dengan membuka kegiatan Rakor tersebut secara resmi.

Sementara itu, Zumaira selaku divisi Teknis Penyelenggaraan dalam sambutannya mengingatkan agar penyelenggara tidak ikut dalam kegiatan kampanye.

“Sebagai penyelenggara, sebaiknya kita tidak hadir dalam kegiatan kampanye paslon,agar persepsi masyarakat tidak meragukan integritas kita sebagai penyelenggara, walaupun tidak ada larangan untuk hadir, jika ingin sosialisasi carilah ruang sendiri.” tutup Zumaira

Wendi Ahmad Wahyudi selaku divisi perencanaan data dan informasi yang juga menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa ada sembilan alasan pindah memilih.

“Dalam rangka menyukseskan Layanan Pindah Memilih ini, KPU Kabupaten menghimbau kepada seluruh jajaran ad-hoc untuk melakukan upaya sosialisasi secara masif kepada pemilih, serta koordinasi dan komunikasi intensif dengan stakeholder baik di tingkat nagari maupun kecamatan dalam rangka menjalin kesepahaman bersama.” kata Wendi Ahmad menjelaskan

Adapun 9 alasan syarat mengakomodir pindah memilih adalah tahapan, Pindah Memilih yang disampaikan Wendi Ahmad Wahyudi adalah dibagi menjadi dua tahapan, Pertama tahap I dimulai dari tanggal 17 September sampai 28 Oktober 2024, dengan mengakomodir 9 alasan, yaitu:

1.menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara
2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3.penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
4.menjalani rehabilitasi narkoba
5 menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7.pindah domisili
8.tertimpa bencana alam
9.bekerja di luar domisilinya.

Kedua, Tahap II dimulai dari tanggal 29 Oktober sampai 20 November 2024, dengan mengakomodir 4 alasan, yaitu 1.menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara
2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
4. tertimpa bencana alam.
Pelayanan Pindah Memilih ini dilakukan di Sekretariat PPS dan PPK, serta Kantor KPU Kab Limapuluh Kota.

Kegiatan Rakor tersebut juga menghadirkan nara sumber Syafizal dari Divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Limapuluh Kota dan Rinaldi dari Disdukcapil serta di hadiri Lapas Suliki dan LPKA Kota Payakumbuh dan unsur Forkopimda dengan peserta PPK dan PPS se-Kabupaten Limapuluh Kota.

(Fajri. HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *