BERITA UTAMA

PAC Pasar Minggu Bersama BP2MI Sosialisasikan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Teks foto; Ketua PAC Pasar Minggu, Musta'in (ist) JAKARTA - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Minggu yang...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Sukses Bupati Safaruddin, Beranjak Dari Gerbang Tol Hingga Terowongan

Teks foto: Sukses Bupati Safaruddin, Beranjak Dari Gerbang Tol Hingga Terowongan.     Payakumbuhpos.id |Limapuluh Kota---Kesuksesan bupati Limapuluh Kota Safaruddin...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Bekerja Sesuai Tupoksi Semasa Jadi Wabup, Ferizal Ridwan Didesak Maju Calon Bupati

Teks foto: Ferizal Ridwan Calon Bupati Kabupaten Limapuluh Kota periode 2024-2029.     Payakumbuhpos.id | Payakumbuh--Bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi...
BERITA UTAMA

Mantan Wabup Ferizal Ridwan Rajin Masuk Kantor, Diyakini Lolos Menuju BA 1 C

Payakumbuhpos.id | Limapuluh Kota--Dinilai banyak pihak, mantan wakil bupati kabupaten Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan semasa dia diamanahkan jadi wakil bupati...
BERITA UTAMA

Bagi-Bagi Takjil Ala Polres Limapuluh Kota Terus Bergulir

Teks foto: Kapolsek Pangkalan AKP Akno Pilindo bersama anggota Polsek Pangkalan bagi-bagi 100 paket takjil kepada para pengemudi jalan raya...

Kasatpol PP Devitra : Iklan Rokok Tetap Kita Tertibkan Di Wilayah Hukum Pemko Payakumbuh

Payakumbuh — Aturan tetap harus dipatuhi, Pemerintah Kota Payakumbuh terus komit menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut keterangan Kasatpol PP Devitra kepada media, Senin (17/5), dalam Perda itu pada Pasal 3 dijelaskan bahwa, setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.

Terkait masih adanya beberapa pelanggaran seperti ada spanduk rokok terpasang di beberapa lokasi di wilayah kota maupun di beberapa kafe, Kasatpol PP Devitra menerangkan petugas penegak perda selalu menertibkannya.

“Cuma terkadang oknum pelaku yang memasangnya ini tengah malam, itupun tidak serentak dengan spanduk lainnya, sering kucing-kucingan dengan petugas, tapi yang kedapatan oleh kami spanduknya itu langsung kita turunkan. Kita akui memang sampai saat ini belum pernah mendapati tangkap tangan pelakunya,” paparnya.

Saat ditanya bagaimana dengan kafe-kafe di Payakumbuh yang masih ada ditemukan iklan rokok, Devitra menjelaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban.

“Nanti akan kita lakukan razia ke kafe-kafe juga,” ungkapnya.

Devitra juga menerangkan memang ada iklan spanduk rokok terpasang di Jalan Soekarno-Hatta kawasan Ngalau Sampik, namun kawasan tersebut sudah masuk ke wilayah administrasi Pemkab Limapuluh Kota, meski saat ini kejelasan batas antara Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota itu masih abu-abu.

“Mana mungkin kita biarkan saja iklan rokok ada di wilayah hukum kita, tapi kalau itu berada di wilayah hukum daerah tetangga, tentu bukan tanggung jawab kita menertibkannya,” paparnya.

Hal itu dibenarkan Kabag Tapem Setdako Payakumbuh Aplimadanar saat dihubungi media menjelaskan permasalahan batas wilayah itu sudah dibahas dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kementerian dengan melibatkan tim survey kementerian dalam negeri.

“Bahkan Wali Kota Riza Falepi juga sudah datang ke kementerian mengurusnya. Kita tinggal menunggu peraturan menteri dalam negerinya keluar,” pungkasnya. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *