BERITA UTAMA KABAR SUMBAR PAYAKUMBUH

Peradi Kedepan Diamanahkan Kepada Iskandar

Payakumbuhpos.id | Payakumbuh--- Iskandar, SH akhirnya sah terpilih menjadi Ketua DPC Peradi Payakumbuh periode 2024-2029 dan Setia Budi,SH. MH sebagai Ketua...
BERITA UTAMA

Peradi Payakumbuh Diharapkan Memegang Teguh Etika Profesi dan Kode Etik Advokat

Payakumbuhpos.id | Payakumbuh---Ketua Bidang Organisasi Pengembangan Advokat Muda, Ibrahim Aziz. SH berharap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Payakumbuh,...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR Nasional PAYAKUMBUH TOKOH

Partai Demokrat Limapuluh Kota Buka Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Teks foto: Partai Demokrat Limapuluh Kota Buka Pendadaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, terhitung 2 April hingga 6 Mei.  ...
BERITA UTAMA

SMSI Luak 50 Gelar Halal Bihalal, Syafri Ario: Mari Rapatkan Barisan

Teks foto: Pengurus SMSI Luak 50 Payakumbuh - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Luak Limopuluah menggelar halal bihalal pasca...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR PAYAKUMBUH TOKOH

Keluarga Besar Kabua Saiyo Antusias Sambut Dr. Zulmaeta

Payakumbuhpos.id | Payakumbuh-- Keluarga besar Kabua Saiyo antusias sambut calon Walikota Payakumbuh Dr. Zulmaeta ketika manfaatkan momen idulfitri 1445 H GOR...

Jaga Stabilitas Keamanan, Kesbangpol Gelar Rakor Penanganan Konflik Sosial

Payakumbuh — Agar dapat terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kota Payakumbuh, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu penanganan konflik sosial 2021 di Ruang pertemuan kantor Kebangpol, Rabu (16/6).

Turut hadir pada pelaksanaan Rakor tersebut kasubag Ops Polres Payakumbuh AKP. Azmi, pasi intel Kodim 0306/50kota Letda Jafrimanedi, kasubsi intelijen Imigrasi Agam Manguntur Raya, Kejari jaksa fungsional intel kejari Hadi Saputra, serta OPD terkait dalam penanganan konflik sosial.

Dasar atas pelaksanaan Rakor tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini juga selaras dengan PP No. 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Demikian juga dengan Permendagri No 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial. Melalui Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan penanganan konflik sosial ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi.

Rapat koordinasi dibuka oleh kepala Kesbangpol Budhy Darma Permana. Dalam sambutannya, mengatakan tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial, yang merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang penanganan konflik sosial.

Penanganan konflik sosial secara umum sudah berjalan dengan optimal hal ini tersebut salah satunya dapat dilihat dalam pencapaian target pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tim terpadu tingkat Kota Payakumbuh akan terus mendorong  untuk melakukan koordinasi pencegahan konflik. Hal ini penting karena tim terpadu penanganan konflik sosial merupakan salah satu agenda atau program prioritas nasional yang harus dijalankan bersama.

“Untuk itu melalui rapat ini kami kembali menekankan bahwa pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial menjadi penting kita laksanakan bersama demi menjaga kondusifitas keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *