Hj. Aida Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Limapuluh Kota.
Limapuluh Kota — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Aida, S.H, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari, Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (25–26 Oktober 2025) bertempat di Gedung IPHI Kabupaten Limapuluh Kota, Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, pada Minggu (26/10/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pratama Winia, S.STP., M.Si, Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Adat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat, serta Dion Isnaini, S.E, Wali Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau. Kehadiran keduanya memberikan pandangan teknis mengenai pelaksanaan perda di tingkat nagari serta sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah nagari.
Puluhan peserta yang hadir terdiri dari perangkat nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, serta tokoh masyarakat, pemuda, dan kaum perempuan. Mereka tampak antusias mengikuti kegiatan yang berlangsung dalam suasana akrab dan interaktif.
Dalam pemaparannya, Hj. Aida, S.H menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2021 merupakan landasan penting dalam memperkuat peran nagari sebagai basis pembangunan di Sumatera Barat. Melalui perda ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan nagari agar lebih mandiri dan berdaya saing.
“Sosialisasi perda ini sangat penting karena peraturan ini memiliki anggaran yang cukup besar. dari tiga bulan sampai lima bulan yang telah disahkan dan disalurkan ke daerah melalui Dinas PMD. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk nagari dan bersumber langsung dari APBD provinsi,” jelas Hj. Aida.
Ia menegaskan bahwa dana yang dialokasikan melalui perda ini harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
“Dana dari APBD ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh nagari. Pemerintah nagari juga perlu berhati-hati dalam penggunaannya, terutama bagi nagari-nagari yang telah menerima bantuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hj. Aida berharap agar masyarakat dan perangkat nagari memahami substansi serta tujuan dari Perda Nomor 8 Tahun 2021.
“Harapan kita, perda ini benar-benar dipahami dan dilaksanakan hingga ke tingkat nagari. Dengan demikian, perda ini dapat memperkuat keuangan nagari, mendukung pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Hj. Aida.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, di mana para peserta aktif menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di nagari masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2021 semakin meningkat, sehingga pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari di Sumatera Barat dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(FajriHR).













