BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...
BERITA UTAMA

David Al Ghifari, Guna Wujudkan Indonesia Emas 2045 Mari Kita Dukung Program Makan Siang Gratis

Muhammad David Al Ghifari JAKARTA — Pengamat Sosial, Hukum dan Keamanan Muhammad David Al Ghifari dari Tan Malaka Institute menegaskan rakyat Indonesia...

DPUPR Kota Bukittinggi Meradang, Perkerjaan Bangunan Tanpa IMB Agar Dihentikan

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id,– Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi meradang, karena masih berlanjutnya bangunan yang berdiri di zona merah di kawasan Belakang Balok.

“Kita minta agar pemilik bangunan untuk menghentikan pekerjaannya,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU PR) Kota Bukittinggi, Rahmat AE, Rabu (26/2/2025).

Dilaporkan, pekerjaan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap jalan di RT. 02 / RW.02 Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).

Dalam memastikan informasi itu, DPU PR telah memerintahkan petugas dari Bidang Tata Ruang turun ke lokasi.

“Petugas kita minta mencek langsung ke lokasi. Jika pekerjaan masih tetap berjalan kita akan lakukan penyegelan,” tegasnya.

Diketahui, terdapat bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlokasi di Jl. Perwira Ujung RT 02 RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).

Bangunan baru itu disangkakan telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.

“Terhadap terbitnya SP 1 dan 2 yang telah dilayangkan itu, diminta pemilik bangunan agar menghentikan untuk sementara waktu proses pekerjaan bangunan,” paparnya.

Menurut Rahmat, SP3 baru akan diterbitkan setelah kasus hukum di objek tersebut antara pemilik bangunan dengan pihak yang berpekara sudah selesai.

Orang nomor satu di instansi tersebut memastikan kalau bangunan didirikan tersebut memang berada di zona merah.

Tapi yang pasti, pemerintah kota, kata dia. masih melakukan upaya persuasif sebelum SP3 diturunkan.

“Dan perlu saya tegaskan, pembangunan harus dihentikan minimal sampai proses hukum antara kedua belah pihak selesai,” katanya memastikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *