BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...

DPUPR Kota Bukittinggi Meradang, Perkerjaan Bangunan Tanpa IMB Agar Dihentikan

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id,– Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi meradang, karena masih berlanjutnya bangunan yang berdiri di zona merah di kawasan Belakang Balok.

“Kita minta agar pemilik bangunan untuk menghentikan pekerjaannya,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU PR) Kota Bukittinggi, Rahmat AE, Rabu (26/2/2025).

Dilaporkan, pekerjaan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap jalan di RT. 02 / RW.02 Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).

Dalam memastikan informasi itu, DPU PR telah memerintahkan petugas dari Bidang Tata Ruang turun ke lokasi.

“Petugas kita minta mencek langsung ke lokasi. Jika pekerjaan masih tetap berjalan kita akan lakukan penyegelan,” tegasnya.

Diketahui, terdapat bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlokasi di Jl. Perwira Ujung RT 02 RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).

Bangunan baru itu disangkakan telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.

“Terhadap terbitnya SP 1 dan 2 yang telah dilayangkan itu, diminta pemilik bangunan agar menghentikan untuk sementara waktu proses pekerjaan bangunan,” paparnya.

Menurut Rahmat, SP3 baru akan diterbitkan setelah kasus hukum di objek tersebut antara pemilik bangunan dengan pihak yang berpekara sudah selesai.

Orang nomor satu di instansi tersebut memastikan kalau bangunan didirikan tersebut memang berada di zona merah.

Tapi yang pasti, pemerintah kota, kata dia. masih melakukan upaya persuasif sebelum SP3 diturunkan.

“Dan perlu saya tegaskan, pembangunan harus dihentikan minimal sampai proses hukum antara kedua belah pihak selesai,” katanya memastikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *