Dituding Tak Terpuji Caplok Tapal Batas Wilayah, Riza Falepi : Anggota DPRD Liko Jangan Melawak
PAYAKUMBUHPOS.ID – Wali Kota Riza Falepi menyampaikan ada yang aneh dari sikap yang ditunjukkan oleh anggota DPRD Limapuluh Kota terkait keluarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang penetapan 10 tapal batas antara Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota.
Anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Kamis (1/7/2021) tersebut meminta Bupati Safaruddin untuk mengambil sikap tegas terhadap sikap tidak terpuji dari Pemerintah Kota Payakumbuh, karena secara diam-diam telah mencaplok sebahagian wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, terutama yang berada di daerah perbatasan.
“Waktu penentuan batas di Jakarta dari pemkabnya tidak datang. Kalau bupati atau wakil tak datang, maka menurut orang kemendagri tandanya mereka setuju dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Terus setiap kali pembahasan di Provinsi dan Kemendagri, Bupati tidak pernah hadir, paling tinggi diutus Asisten. Harusnya DPRD Limapuluh Kota protes ke Provinsi atau Kemendagri, ini kok ke kami Pemko?” kata Riza kepada media, Senin (5/7).
Menurut wali kota duaa periode itu, meradangnya anggota DPRD di daerah tetangga itu seperti tidak pernah berdunsanak saja antar dua daerah. Menurut Riza ini bukan persoalan merampok atau merampas hak, karena bila ditetapkan batas wilayah, masyarakat yang punya tanah tetap orangnya itu juga, tak akan bertukar.
“Lebih baik DPRD Liko urus jalan dan infrastruktur yang minim di Limapuluh Kota. Jangan melucu-lucu saja atau melawak. Kami memiliki tanggung jawab terhadap batas wilayah daerah, kalau marah kepada saya, apa masalahnya? Kalau ingin diperbaiki silahkan ajukan ke kemendagri,” ungkapnya.
Menurut Riza, Kota Payakumbuh pun mengalami kerugian, pihaknya serius dengan masalah tapal batas dua daerah karena menjadi hal yang vital bagi keberlangsungan pembangunan. Dari hasil keputusan kemendagri itu, kata Riza, luas wilayah Kota Payakumbuh berkurang +-3 kmĀ², dan Pemko tidak begitu ngotot masalah itu.
“Kami tidak marah karena kita bertetangga dan bersaudara. Masa kita sesama saudara saling menyalahkan? dan kami dianggap tak terpuji?” jelasnya.
“Kita datang ke kemendagri, lalu dikasihlah sama mereka batasnya dan kita setujulah. Kalau urusan patok-patok batasnya, dulu sudah ditandatangani di zan wali kota dan bupati sebelum saya menjabat. Yang sekarang disepakati itu adalah batas antar patok, bisa lurus dan melengkung kedalam atau keluar tergantung kesepakatan bersama,” tambah Riza.
Riza juga mempertanyakan ketika pihak pemkab tidak datang ke kantor kementerian terkait urusan tapal batas ini, artinya mereka setuju dengan keputusan kementerian dalam negeri, lalu kenapa marah ke Riza selaku Wali Kota atau Pemko?
“Harusnya dewan mempertanyakan ke bupati dan jajarannya. Ini saya dibuat seperti cindua indak lomak,” tukuknya.
Apalagi, kata Riza anggota DPRD di Limapuluh Kota harusnya bisa lebih bijak dalam persoalan ini. Bisa urusan ini diselesaikan dengan tidak beribut, anggaplah dua daerah ini masih saudara.
“Perbatasan Piladang-Payakumbuh ada warga yang daerahnya masuk ke kabupaten, tapi sertifikat IMBnya di Payakumbuh, saya tidak persoalkan ini, karena saya anggap kita bersaudara,” tutup Riza. (*)