Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Ini Surat Edaran Walikota Padang
Foto: Dok. Ilustrasi
PADANG – Warga Kota Padang, Sumatera Barat kembali dilarang menggelar pesta pernikahan dimulai 9 November 2020. Hal ini setelah keluarnya surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
Surat edaran diterbitkan pada Senin (12/10) ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Yopi Krislova. Langkah tersebut diambil untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran COVID-19 di pesta pernikahan.
“Waktu itu surat edaran dulu diperbolehkan pesta pernikahan pada masa pola hidup baru. Setelah dievaluasi oleh Satpol PP dan kami amati, karena izin dikeluarkan oleh lurah, ternyata tidak berjalan (penerapan protokol kesehatan),” kata Yopi, dikutip dari Kumparan, Selasa (13/10).
Maka itu, kata dia, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran yang terbaru. Namun menjelang penerapan, masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di Oktober ini diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami batasi pesta pernikahan ini hingga pandemi dianggap aman. Kasus positif COVID-19 di Padang cukup tinggi, kemarin kasus sampai 220, 229, cukup tinggi. Ini permasalahannya, pak pelaksana tugas wali kota menetapkan 9 November dilarang pesta pernikahan,” ujarnya.
Yopi mengungkapkan, masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan pada November dapat membatalkan pemesanan terkait kebutuhan pesta pernikahan. Diminta melangsungkan akad nikah di Kantor KUA atau di kediaman masing-masing.
“Kalau sudah menurun dan pandemi bisa dikendalikan nanti baru kami cabut surat edaran ini. Mudah-mudahan kondisi bisa dikendalikan, sebab saat ini tempat isolasi pasien COVID-19 di Kota Padang sudah penuh,” tuturnya.
Berikut isi surat edaran tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha di Kota Padang:
1. Melarang pesta perkawinan baik di gedung/convention center dan di rumah terhitung tanggal 9 November 2020, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2. Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan angka 1 akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bagi pelaku usaha khususnya cafe/restoran/rumah makan/karaoke/bar diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumlah kursi/tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan dan membuat pembatas/jarak antara kursi/tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengutamakan layanan bawa pulang (take away).
4. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan angka 3 dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran tertulis
b. Denda administratif paling sedikit Rp 1.500.000 dan paling banyak Rp 2.500.000
5. Mencabut surat edaran wali kota nomor 870.392/BPBD/Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru.
6. Dalam hal penyebaran COVID-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan Pemerintah Kota Padang akan mencabut surat edaran ini.
Demikian surat edaran ini disampaikan sebagaimana dilaksanakan semestinya yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Hamzah)