Diduga Melanggar Trantibum Salah Satu Cafe di Kelurahan Benteng Pasar Atas Diamankan Satpol PP Bukittinggi

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id,— Satpol PP Bukittinggi kembali mengamankan warga yang di duga melanggar Perda no 3 tahun 2015 dua pengunjung dan satu pengelolaan cafe di bilangan Kelurahan Benteng Pasar Atas, Minggu, (19/11).
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan karena adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan yang di duga melanggar trantibum. Sebelum ada laporan pihaknya melakukan patroli wilayah dengan tiga pilar yaitu TNI, Polri dan Satpo PP yang diawali dengan apel gabungan di Mapolresta Bukittinggi.
” Setelah kami melaksanakan apel gabungan ,kami melanjutkan dengan partroli wilayah kota Bukittinggi yang berkenaan dengan trantibum menjelang pelaksanaan pemilu yang sudah dekat,” ungkapnya.
“Jam 00.00 seperti biasa melanjutkan patroli rutin, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu cafe yang beralamat Jln Ahmad Karim, Kel Benteng Pasar Atas mengadakan pesta musik hingga dini hari pihak kami langsung terjun ke lokasi,” tambahnya.
” Setelah kita mendapatkan laporan tersebut kita perintahan SK 4 dan URC untuk langsung ke TKP dan menghentikan kegiatan trantibum serta memeriksa penginapan yang ada di cafe tersebut dan kita mengamankan dua orang pengujung dan satu orang pengelola cafe di mako Satpol-PP, ” jelasnya.
Satpol PP Bukittinggi mengajak seluruh masyarakat bersama sama untuk memerangi kegiatan yang melanggar trantibum dan ” kita siap menerima laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti yang melanggar perda no 3 tahun 2015 ini,” pungkasnya.
(Mel)