BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...
BERITA UTAMA

David Al Ghifari, Guna Wujudkan Indonesia Emas 2045 Mari Kita Dukung Program Makan Siang Gratis

Muhammad David Al Ghifari JAKARTA — Pengamat Sosial, Hukum dan Keamanan Muhammad David Al Ghifari dari Tan Malaka Institute menegaskan rakyat Indonesia...

Bupati Safni Edarkan Surat Himbauan Kabupaten Lima Puluh Kota Bersih dari Sampah

Lima Puluh Kota, – Dalam rangka menangani persoalan sampah, Bupati Lima Puluh Kota, Safni, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang himbauan pengelolaan sampah dalam rangka bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Plt, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota, Yuniwal, di ruang kerjanya, Selasa 18 Maret 2025.

Menurut Yuniwal, surat edaran Bupati tersebut selain ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Limaoukuh Kota, juga disampaikan kepada seluruh Walinagari yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Adapun isi surat edaran tersebut, ungkap Yuniwal, Bupati meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota termasuk kepada seluruh Wali Nagari, untuk melakukan pemasangan spanduk himbauan lebaran tanpa sampah di jalan-jalan Kabupaten dan destinasi wisata serta di tempat fasilitas umum lainnya dalam wilayah masing-masing.

Tak hanya itu, ulas Yuniwal, Bupati juga menghimbau bagi masyarakat yang berpergian di kawasan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk melengkapi kegiatan perjalanan dengan menggunakan peralatan makan dan minum pakai ulang.

Dengan arti lain membawa tempat makan, sendok, tempat air minum, tas belanja dan menghindari pemakaian wadah plastik sekali pakai untuk konsumsi makanan
minuman serta menyediakan tempat sampah di dalam dan kendaraan pribadi.

Lebih jauh dikatakan Yuniwal, dalam surat edaran tersebut Bupati mewajibkan pemilik usaha, toko, warung, SPBU, rumah makan, tempat wisata untuk menyediakan tempat sampah terpilah di fasilitas publik serta bertanggung jawab atas kebersihan sampah di halaman hingga bahu jalan yang berada di sepanjang jalan utama.

Kemudian melaksanakan aksi bersih dan gotong royong di lingkungan masing-
masing sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Kemudian Bupati menghimbau masyarakat menyebarluaskan bahan kampanye dan edukasi publik berupa konten “Lebaran Minim Sampah” melalui
media sosial dan media lainnya agar terciptanya Kabupaten Limapuluh Kota yang bersih dari sampah.

Melalui surat edaran tersebut, pungkas Yuniwal, Bupati berharap agar seluruh materi himbauan yang disampaikan dapat menjadi perhatian bersama. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *