BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...
BERITA UTAMA

David Al Ghifari, Guna Wujudkan Indonesia Emas 2045 Mari Kita Dukung Program Makan Siang Gratis

Muhammad David Al Ghifari JAKARTA — Pengamat Sosial, Hukum dan Keamanan Muhammad David Al Ghifari dari Tan Malaka Institute menegaskan rakyat Indonesia...

Baru Lulus P3K, Guru SD di Lima Puluh Kota Terjerat Kasus Dugaan Aborsi.

Lima Puluh Kota — Seorang Guru SD yang baru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah Kecamatan Guguk diamankan oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota di kediamannya terkait dugaan aborsi, Rabu (23/04/25).

Pada hari Rabu malam, Sat Reskrim Polres 50 Kota menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik aborsi di salah satu rumah warga yang beralamat di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Selanjutnya, personel Sat Reskrim mengamankan Sdri. RA (36) ke Mako Polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.Ik., melalui Kanit Reskrim IPTU Repaldi, S.H., didampingi oleh Kanit PPA Polres 50 Kota AIPTU Ali Usman, membenarkan kejadian tersebut.

Pada hari Kamis, 24/04/25, Sdri. RA ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/36/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, tanggal 23 April 2025, dan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/25/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, tanggal 24 April 2025.

Tersangka RA telah diamankan di sel tahanan Polres 50 Kota setelah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap RA dan didapatkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap RA ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 181 KUHP, ujar Kasat Reskrim.(FajriHR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *