BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...

Baru Lulus P3K, Guru SD di Lima Puluh Kota Terjerat Kasus Dugaan Aborsi.

Lima Puluh Kota — Seorang Guru SD yang baru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah Kecamatan Guguk diamankan oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota di kediamannya terkait dugaan aborsi, Rabu (23/04/25).

Pada hari Rabu malam, Sat Reskrim Polres 50 Kota menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik aborsi di salah satu rumah warga yang beralamat di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Selanjutnya, personel Sat Reskrim mengamankan Sdri. RA (36) ke Mako Polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.Ik., melalui Kanit Reskrim IPTU Repaldi, S.H., didampingi oleh Kanit PPA Polres 50 Kota AIPTU Ali Usman, membenarkan kejadian tersebut.

Pada hari Kamis, 24/04/25, Sdri. RA ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/36/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, tanggal 23 April 2025, dan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/25/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, tanggal 24 April 2025.

Tersangka RA telah diamankan di sel tahanan Polres 50 Kota setelah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap RA dan didapatkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap RA ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 181 KUHP, ujar Kasat Reskrim.(FajriHR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *