BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...

Diduga Dilecehkan Tetangga Perempuan Keterbelakang Metal Menjadi Koban

Padang Pariaman, Payakumbuhpos.id,  – Seorang perempuan keterbelakangan mental dan masih di bawah umur, sebut saja Bunga (17), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh terduga pelaku sebut aja Ojok (50), Kamis (4/12/2024).

Informasi didapatkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di dalam kamar rumah korban di Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pelaku merupakan tetangga korban. Modus pelaku membujuk korban dengan handphone dan memaksa korban untuk berhubungan intim.

Pelaku ini disangkakan sangat pandai dalam memanfaatkan situasi. Ketika ibu korban keluar rumah guna mencari nafkah, pelaku baru melancarkan aksinya.

Keadaan rumah hanya korban sendiri, dimana ayah korban telah meninggal dunia, bagaikan celah bagi pelaku untuk mudah masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan tercelanya.

Perbuatan pelaku diketahui saat sepupu korban memergoki pelaku berada di kamar korban. Pelaku yang terkejut melihat sepupu korban, lantas segera berlari pergi.

Tidak terima atas perbuatan dari pelaku, Jumat, 13 Desember 2024, pelaku dilaporkan ke Polres Padang Pariaman.

Nomor: STTLP/B/212.a/2024/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumatera Barat atas nama terlapor Pik Hidup ini, mengetahui KA SPKT Resor Padang Pariaman Kanit I yakni Aiptu Fatma Cakti.

Surat Tanda Penerimaan Laporan

Ibu korban merasa terpukul atas apa yang telah dialami anaknya. Ia berharap pelaku segera ditangkap pihak kepolisian.

“Tidak enak perasaan saya, melihat

anak saya digitukan. Saya hanya bisa menangis dan termenung. Saya ingin n menuntut keadilan untuk anak saya walaupun anak saya keterbelakangan mental,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir melalui Kasat Reskrim, AA Reggy, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kasus ini Masih dalam penyelidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. (rfi/mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *